Foto jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Filsufwati (bicara | kontrib)
Filsufwati (bicara | kontrib)
Baris 162:
Merupakan foto yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat serta lingkungan hidupnya
 
== Syarat Foto Jurnalistik<ref name=":2" /> ==
Di Indonesia, etika yang mengatur fotojurnalistik terdapat dalam [https://pwi.or.id/index.php/uu-kej Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia], khususnya pada Pasal 2 dan 3. Pada pasal 2 menyebutkan bahwa:
 
“Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang.”
Baris 169:
Sedangkan pada pasal 3 menyebutkan mengenai cara pemberitaan dan menyatakan pendapat, yaitu sebagai berikut:
 
“Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasionalsensasional”. <ref name=":2" />
 
== Dinamika Foto Jurnalistik di Indonesia ==