Daftar Sultan Sulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adesio2010 (bicara | kontrib)
Adesio2010 (bicara | kontrib)
Baris 235:
| align="center" |1
| align="center" |Mohammed Punjungan Kiram<br /><br />1980-1983
|Adik laki-laki Sultan Esmail E. Kiram I. Pada 11 Oktober 1939, Pengadilan Sesi Borneo Utara memberinya hak administrasi atas properti dan kredit dari almarhum ayahnyaayahandanya, Raja Muda Muwallil Wasit II. Punjungan Kiram dijadikan Mahkota Pangeran di bawah Sultan Esmail E. Kiram I, dengan syarat bahwa ia mengalihkan haknya menjadi putra Sultan ketika putranya berusia dewasa. (Kondisi ini jarang digunakan, karena hukum suksesi akan dipersulit oleh ketentuan-ketentuan yang tidak normal tersebut. Undang-undang hak anak sulung dari suksesi hanya memungkinkan untuk pewaris lelaki pemegang gelar, dan penerus Punjungan Kiram harus menjadi putra tertuanya [[Jamalul Kiram III]].) Ketika kondisi itu dipenuhi, bukannya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Raja Muda, Punjungan Kiram mengasingkan dirinya ke Malaysia dan kemudian kembali ke kontes pemerintahan keponakannya Mahakuttah A. Kiram, yang telah secara sah menggantikannya sebagai Putra Mahkota, dan yang kemudian diakui oleh Presiden Ferdinand Marcos sebagai Sultan, berdasarkan Mahakuttah A Kiram menjadi Putra Mahkota dan atas rekomendasi Abraham Rasul. Punjungan Kiram adalah ayahanda dari [[Jamalul Kiram III]] dan [[Ismael Kiram II|Esmail Kiram II]].
|-
| align="center" |2