Rambu lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Eko Sriyatno (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 71:
== Rambu peringatan ==
=== Pengertian dan Fungsi ===
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain:</brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> kondisi prasarana jalan</br>
b.<li> kondisi alam</br>
c.<li> kondisi cuaca</br>
d.<li> kondisi lingkungan</br>
e.<li> lokasi rawan kecelakaan.
</ol>
 
=== Pengelompokan ===
Rambu peringatan terdiri atas rambu:</brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal</br>
b.<li> peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal</br>
c.<li> peringatan kondisi jalan yang berbahaya</br>
d.<li> peringatan pengaturan lalu lintas</br>
e.<li> peringatan lalu lintas kendaraan bermotor</br>
f.<li> peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor</br>
g.<li> peringatan kawasan rawan bencana</br>
h.<li> peringatan lainnya</br>
i.<li> peringatan dengan kata-kata</br>
j.<li> keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis</br>
k.<li> peringatan pengarah gerakan lalu lintas.
</ol>
 
==== Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal ====
Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal terdiri atas rambu:<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan tikungan ke kiri</br>
b.<li> peringatan tikungan ke kanan</br>
c.<li> peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri</br>
d.<li> peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan</br>
e.<li> peringatan tikungan tajam ke kiri</br>
f.<li> peringatan tikungan tajam ke kanan</br>
g.<li> peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri</br>
h.<li> peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan</br>
i.<li> peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri</br>
j.<li> peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan</br>
k.<li> peringatan tikungan memutar ke kiri</br>
l.<li> peringatan tikungan memutar ke kanan</br>
m.<li> peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan</br>
n.<li> peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan</br>
o.<li> peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri</br>
p.<li> peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan</br>
q.<li> peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri</br>
r.<li> peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan</br>
s.<li> peringatan pengurangan lajur kiri</br>
t.<li> peringatan pengurangan lajur kanan</br>
u.<li> peringatan penambahan lajur kiri</br>
v.<li> peringatan penambahan lajur kanan</br>
w.<li> peringatan jembatan atau peringatan penyempitanpenyempitanbagan jalinan jalan tertentu.
</ol>
bagan jalinan jalan tertentu.
 
==== Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Vertikal ====
Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal terdiri atas rambu:</brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan turunan landai</br>
b.<li> peringatan turunan curam</br>
c.<li> peringatan tanjakan landai</br>
d.<li> peringatan tanjakan curam.
</ol>
 
==== Rambu Peringatan Kondisi Jalan Berbahaya ====
Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya terdiri atas rambu:<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan permukaan jalan yang licin</br>
b.<li> peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan</br>
c.<li> peringatan jurang</br>
d.<li> peringatan tepi air</br>
e.<li> peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
<li> peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan
berlubang</br>
f.<li> peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan</br>bergelombang
g.<li> peringatan jalanlontaran bergelombang</br>kerikil
<li> peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh
h. peringatan lontaran kerikil</br>
i.<li> peringatan bagian tepi jalan sebelah kirikanan yang rawan runtuh.
</brol>
 
j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang
rawan runtuh.
==== Rambu Peringatan Pengaturan Lalu Lintas ====
Rambu peringatan pengaturan lalu lintas terdiri atas rambu:</brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan pengaturan persinyalan</br>
b.<li> peringatan persimpangan prioritas</br>
c.<li> peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.
</ol>
 
==== Rambu Peringatan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor ====
Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor terdiri atas rambu:</brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan banyak lalu lintas angkutan barang</br>
b.<li> peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair</br>
c.<li> peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun</br>
<li> peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar
d. peringatan
<li> peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar</br>umum
e.<li> peringatan banyak lalu lintas angkutankendaraan umumberat.
</brol>
 
f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.
==== Rambu Peringatan Selain Lalu Lintas Kendaraan Bermotor ====
Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor terdiri atas rambu:</brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan</br>
b.<li> peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki</br>
c.<li> peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak</br>
d.<li> peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat</br>
e.<li> peringatan banyak lalu lintas sepeda</br>
f.<li> peringatan banyak hewan ternak melintas</br>
g.<li> peringatan banyak hewan liar melintas.
</ol>
 
==== Rambu Peringatan Kawasan Rawan Bencana ====
Rambu peringatan kawasan rawan bencana terdiri atas rambu:</brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan kawasan rawan bencana tsunami</br>
b.<li> peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi</br>
c.<li> peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus.
</ol>
 
==== Rambu Peringatan Lainnya ====
Rambu peringatan lainnya terdiri atas rambu:</brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan</br>
b.<li> peringatan pekerjaan di jalan</br>
c.<li> peringatan tinggi ruang bebas</br>
d.<li> peringatan lebar ruang bebas</br>
e.<li> peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api</br>
f.<li> peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu</br>
g.<li> peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah</br>
h.<li> peringatan hembusan angin kencang</br>
i.<li> peringatan lalu lintas dua arah</br>
j.<li> peringatan jembatan angkat.
</ol>
 
==== Rambu Peringatan dengan Kata-Kata ====
Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata '''"RAWAN KECELAKAAN"'''. Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
 
==== Rambu Keterangan Tambahan Jarak Lokasi Kritis ====
Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:</brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu</br>
b.<li> peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu</br>
c.<li> peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
</ol>
==== Rambu Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas
 
Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas terdiri atas rambu:</br>
==== Rambu Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas ====
a. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri</br>
Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas terdiri atas rambu:<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
b. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan</br>
c.<li> peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisalsisi lajurjalan atausebelah jalur</br>kiri
<li> peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan
d. pengarah tikungan ke kiri</br>
<li> peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur
e. pengarah tikungan ke kanan.
<li> pengarah tikungan ke kiri
<li> pengarah tikungan ke kanan.
</ol>
 
==== Ciri-Ciri ====
Rambu peringatan memiliki:<brol style="list-style-type: lower-alpha;">
a.<li> warna dasar kuning</br>
b.<li> warna garis tepi hitam</br>
c.<li> warna lambang hitam</br>
d.<li> warna huruf dan/atau angka hitam.
</ol>
 
==== Daftar Rambu ====
===== Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal =====
Baris 279 ⟶ 302:
</gallery>
 
=== Rambu petunjuklarangan. ===
Rambu larangan merupakan rambu digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan. Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada terdiri atas rambu:<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak [[kota]] yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
<li> larangan berjalan terus;
<li> larangan masuk;
<li> larangan parkir dan berhenti;
<li> larangan pergerakan lalu lintas tertentu;
<li> larangan membunyikan isyarat suara;
<li> larangan dengan kata-kata; dan
<li> batas akhir larangan.
</ol>
 
=== Rambu Larangan Berjalan Terus ===
<gallery>
Rambu larangan berjalan terus terdiri atas rambu:<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
Indonesian Directional Sign - 6.png | Rambu petunjuk 1 (Kode warna coklat untuk tujuan wisata)
<li> larangan berjalan terus karena wajib berhentisesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah di pastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya;
Indonesian Directional Sign - 7.png | Rambu petujuk 2 (Kode warna putih untuk Jalan tol dan biru untuk fasilitas umum)
<li> larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas;
Indonesian Directional Sign - 4.png| Penanda jarak
<li> larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu;
Indonesian Directional Sign - 1.png| Rambu petunjuk rute Jalan nasional
<li> larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan;
Indonesian Directional Sign - 5.png | Masuk tol
<li> larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik; dan
Indonesian Directional Sign - 3.png | Keluar tol
<li> larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.
Indonesian Directional Sign - 2.png | Simpang susun dengan jalan tol lain
</galleryol>
 
=== Rambu Larangan Masuk ===
Rambu larangan masuk terdiri atas rambuː<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li> larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
<li> larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu;
<li> larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu; dan
<li> larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu.
</ol>
 
=== Rambu Larangan Parkir dan Berhenti ===
Rambu larangan parkir dan berhenti terdiri atas rambuː<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li> larangan parkir; dan
<li> larangan berhenti.
</ol>
 
=== Rambu Larangan Pergerakan Lalu Lintas Tertentu ===
Rambu larangan pegerakan lalu lintas tertentu terdiri atas rambuː<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li> larangan berjalan terus;
<li> larangan belok kiri;
<li> larangan belok kanan;
<li> larangan menyalip kendaraan lain;
<li> larangan memutar balik;
<li> larangan memutar balik dan belok kanan;
<li> larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari ... meter; dan
<li> larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari ... kilometer per jam.
</ol>
 
=== Rambu Larangan Dengan Kata-Kata ===
Rambu larangan dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG”. Rambu tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
 
=== Rambu Batas Akhir Larangan ===
Rambu batas akhir larangan terdiri atas rambuː<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li> batas akhir larangan tertentu;dan
<li> batas akhir seluruh larangan.
</ol>
 
=== RambuKetentuan larangan.Pemasangan ===
Rambu inilarangan untukberjalan melarangterus, penggunaanrambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu., Misalnya:rambu
larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata dipasang dengan:<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
* Rambu larangan berhenti.
<li> warna dasar putih;
* Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
<li> warna garis tepi merah;
* Semua kendaraan dilarang lewat.
<li> warna lambang hitam;
<li> warna huruf dan/atau angka hitam; dan
<li> warna kata-kata merah.
</ol>
 
Rambu batas akhir larangan dipasang dengan:<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
Beberapa contoh rambu larangan antara lain:
<li> warna dasar putih;
<li> warna garis tepi hitam;
<li> warna lambang hitam; dan
<li> warna huruf dan/atau angka hitam.
</ol>
 
=== Daftar Rambu ===
<gallery>
Berkas:Dilarangmasuk.png| Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
Baris 320 ⟶ 396:
Berkas:Indonesia road sign (Prohibitory) b6.svg| Dilarang mendahului
Berkas:Indonesian Road Sign (Prohibitory) b11a .svg|
</gallery>
 
=== Rambu petunjuk. ===
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak [[kota]] yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
 
<gallery>
Indonesian Directional Sign - 6.png | Rambu petunjuk 1 (Kode warna coklat untuk tujuan wisata)
Indonesian Directional Sign - 7.png | Rambu petujuk 2 (Kode warna putih untuk Jalan tol dan biru untuk fasilitas umum)
Indonesian Directional Sign - 4.png| Penanda jarak
Indonesian Directional Sign - 1.png| Rambu petunjuk rute Jalan nasional
Indonesian Directional Sign - 5.png | Masuk tol
Indonesian Directional Sign - 3.png | Keluar tol
Indonesian Directional Sign - 2.png | Simpang susun dengan jalan tol lain
</gallery>