Rambu lalu lintas

papan tanda yang menampilkan informasi bagi pemakai jalan

Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Rambu pendahulu penunjuk jurusan di jalan tol Jagorawi

Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.

Jenis rambu sunting

Menurut cara pemasangan sunting

Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:

  1. Rambu tetap.
  2. Rambu sementara.

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

Menurut perlengkapan rambu sunting

Menurut alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Rambu konvensional
  2. Rambu elektronik

Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Fungsi dan Perlengkapan Rambu sunting

Rambu Konvensional sunting

Rambu konvensional terdiri atas:

  1. Daun rambu
  2. Tiang rambu

Daun rambu sunting

Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.

Daun rambu dapat berupa:

  1. ukuran kecil
  2. ukuran sedang
  3. ukuran besar atau
  4. ukuran sangat besar.

Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Tiang rambu sunting

Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.

Tiang rambu dapat berupa:

  1. tiang tunggal
  2. tiang huruf F
  3. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
  4. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.

Rambu elektronik sunting

Fungsi sunting

Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:

  1. informasi kondisi lalu lintas
  2. informasi kondisi cuaca
  3. informasi perbaikan jalan
  4. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:

  1. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
  2. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
  3. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis

Ketentuan pemasangan sunting

  1. Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
  2. Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Perlengkapan rambu sunting

Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:

  1. layar monitor
  2. modul kontrol
  3. catu daya
  4. tiang rambu

Rambu lalu lintas sunting

Rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya antara lain:

  1. Rambu Peringatan
  2. Rambu Larangan
  3. Rambu Perintah
  4. Rambu Petunjuk
  5. Rambu Sementara

Tanda jalan sunting

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting