Hutan adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ini pembahasan HUTAN ADAT, bukan HUKUM |
Ga tpat |
||
Baris 1:
'''Hutan adat''' bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan<ref name="UU41_1999pdf">[http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan]</ref><ref name="UU41_1999googledoc">[https://docs.google.com/file/d/0BwU82A_-zhEFUFBrTml2RHRnSFU/edit?pli=1 UU 41 tahun 1999 - Google Doc]</ref> dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 35 Tahun 2012<ref name=mk>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/ Mahkamah Konstitusi - Putusan_sidang]</ref> telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu : "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".
== Putusan Mahkamah Konstitusi ==
|