Hutan adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AMA Ptk (bicara | kontrib)
Ini pembahasan HUTAN ADAT, bukan HUKUM
AMA Ptk (bicara | kontrib)
Ga tpat
Baris 1:
'''Hutan adat''' bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan<ref name="UU41_1999pdf">[http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan]</ref><ref name="UU41_1999googledoc">[https://docs.google.com/file/d/0BwU82A_-zhEFUFBrTml2RHRnSFU/edit?pli=1 UU 41 tahun 1999 - Google Doc]</ref> dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 35 Tahun 2012<ref name=mk>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/ Mahkamah Konstitusi - Putusan_sidang]</ref> telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu : "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".
 
== Penelitian Van Vollenhoven ==
Seorang peneliti adat Belanda Van Vollenhoven membagian wilayah masyarakat hukum adat di Indonesia menurut Van Vollenhoven terdapat 19 wilayah hukum adat yaitu : (1) Aceh, (2) Gayo, Alas, Batak dan Nias, (3) Minangkabau, Mentawai, (4) Sumatera Selatan, Enggano, (5) Melayu, (6) Bangka, Belitung, (7) Kalimantan, (8) Minahasa, (9) Gorontalo, (10) Toraja, (11) Sulawesi Selatan, (12) Kepulauan Ternate, (13) Maluku, (14) Irian Barat, (15) Kepulauan Timor, (16) Bali, Lombok, (17) Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, (18) Solo, Yogyakarta, (19) Jawa Barat, Jakarta.
Dari penelitian Van Vollenhoven tersebut, terbukti bahwa masyarakat adat di Indonesia sudah ada dan benar-benar hidup sebelum Indonesia Merdeka.
 
== Putusan Mahkamah Konstitusi ==