Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k JakaSaja memindahkan halaman Sekolah Kajian Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia ke Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia: nama sebelumnya salah, ini nama yang sesuai nomenklatur |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 95:
== Sejarah ==
Pendidikan Pascasarjana sebenarnya telah mulai diselenggarakan lama sebelum diresmikannya Fakultas Pascasarjana yaitu pada tahun [[1982]]. Tahun [[1950]] merupakan tahun pertama Universitas Indonesia menghasilkan tenaga ahli pada taraf pengetahuan doktor. Pada tahun tersebut [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia|Fakultas Hukum]] menghasilkan dua orang doktor, [[Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia|Fakultas Kedokteran]] menghasilkan dua orang doktor dan Fakultas Sastra (sekarang bernama [[Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia|Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya]] menghasilkan satu orang doktor. Pendidikan doktor pada masa itu dilaksanakan dalam bentuk kerja mandiri. Namun dengan makin banyaknya peserta, cara tersebut tidak dapat digunakan lagi. Maka pada tahun [[1987]], pemerintah mengeluarkan peraturan (Peraturan Menteri P & K Nomor
Dengan demikian, [[Universitas Indonesia]] menyediakan tiga jenjang pendidikan. Menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0686/U/1991, Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi kumulatif minimal 144 SKS dan maksimal 160 SKS dengan lama studi kumulatif antara 8 sampai 10 semester. Program magister mempunyai beban studi kumulatif minimal 36 SKS dan maksimal 50 SKS dengan lama studi kumulatif 4 sampai 10 semester setelah pendidikan Program Sarjana. Beban studi kumulatif Program Doktor minimal 84 SKS dan maksimal 89 SKS setelah pendidikan Program Sarjana dengan lama studi kumulatif antara 6 sampai 10 semester setelah Program Magister.
|