Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 229:
 
== Kampanye ==
[[File:Yudhoyono campaign rally 2004.jpg|jmpl|300px|Foto Yudhoyono saat mengkampanyekan [[Partai Demokrat]].]]
Pada tahap awal pendaftaran, 150 partai mendaftar ke Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Jumlah ini lalu berkurang menjadi 50 dan akhirnya 24 setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU).<ref name="AAS 4-5">{{Harvnb|Ananta|Arifin|Suryadinata|2005|p=4–5|Ref=none}}</ref> Pengurangan ini dilakukan berdasarkan undang-undang pemilu baru yang hanya memperbolehkan partai dengan 2 persen kursi DPR atau 3 persen kursi di DPRD untuk ikut dalam pemilu 2004. Hanya enam partai yang memenuhi kriteria ini dan partai-partai lainnya diwajibkan untuk melakukan merger atau reorganisasi menjadi partai baru.<ref name="Electoral Studies">{{cite journal | first = Chanintira | last = na Thalang | year= 2005 | month = June | title = The Legislative Elections in Indonesia, April 2004 | journal = Electoral Studies | volume = 24 | issue = 2 | pages = 326–332 | doi = 10.1016/j.electstud.2004.10.006 | accessdate= 11 June 2009}}</ref>