Moeljatno: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Maulana.AN (bicara | kontrib)
Baris 52:
Pada tanggal 24 Maret 1956, Moeljatno ditetapkan sebagai Menteri Kehakiman dalam [[Kabinet Ali Sastroamidjojo II]]; penetapannya terpengaruhi oleh [[Partai Masyumi]].{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Namun, dia sering tidak sepandangan dengan Jaksa Agung pada saat itu, [[R. Soeprapto (jaksa agung)|Soeprapto]], mengenai kedudukan kejaksaan agung.{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}}
 
Pada waktu itu, Kejaksaan Agung berada di bawah wewenang Kementerian Kehakiman, suatu keadaan yang sudah ada sejak [[Sejarah Nusantara (1800–1942)|zaman kolonial]]. Akan tetapi, Soeprapto percaya bahwa fungsi jaksa agung itu separuh [[eksekutif]] dan separuh [[Kehakiman|yudikatif]] sehingga menuntut agar dia hanya bertanggung jawab pada [[Kabinet Pemerintahan Indonesia|kabinet]].{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}} Karena Moeljatno sering disalahkan untuk aksi jaksa, ia mendorong untuk menjaga ''status quo'' yang ada dengan menetapkan perundangan yang secara ''eksplicit'' menempatkan Jaksa Agung di bawah wewenang [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Kehakiman]].{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}} Setelah undang-undang tersebut dituangkan pada bulan Oktober 1956, Moeljatno ditantang berat oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|kepolisian]] dan kantor jaksa.{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}} Moeljatno kemudian mengundurkan diri pada 9 JanuaryJanuari 1957{{sfn|Bahari|2011|p=42}} dan undang-undang tersebut ditarik setelah kabinet diganti pada tengah bulan Maret.{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}}
 
=== Setelah Tidak Menjadi Menteri ===