Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 61:
Pada pelaksanaannya, rancangan UUD tidak pernah disahkan, dikarenakan NIT yang bubar sekitar 1½ tahun setelah pembentukan senat sementara. Senat yang tetap tidak pernah terbentuk, sehingga tugas-tugas pokok dan fungsi majelis tinggi dalam Parlemen NIT hanya bersifat de jure saja.<ref name=p91/>
 
=== Fraksi Utusan Daerah (F-UD) di Majelis Permusyawaratan Rakyat ===
Setelah pembubaran Senat RIS, maka secara praktis tidak ada lagi organisasi/fraksi yang mewakili kepentingan daerah di dalam parlemen Indonesia, kecuali fraksi Kesatuan yang mewakili [[Irian Jaya|Papua]]. Kepentingan daerah baru kembali terakomodasi melalui fraksi Utusan Daerah dalam [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara]] yang dibentuk melalui Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dan anggotanya dilantik pada tanggal 15 September 1960. Susunan MPRS — sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959 — terdiri atas anggota DPR Gotong Royong (DPR-GR), utusan daerah, dan golongan karya (Pasal 1).
 
Baris 76:
Hal ini mengakibatkan F-UD tidak lain hanyalah wakil partai politik dalam parlemen, bukan merupakan wakil daerah. Para anggota F-UD yang tidak setuju dengan keputusan ini kemudian membuat secara informal Forum Utusan Daerah,<ref>Kompas, 12 Juni 2000</ref> dan fraksi Utusan Daerah kembali disahkan sebagai kelompok dalam MPR pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-9 November 2001.<ref>{{harvnb|Jaweng|Siahaan|Armanjaya|Adinabung|2005|p=83}}</ref>
 
Meskipun begitu, tidak semua anggota MPR dari utusan daerah kembali masuk ke dalam fraksi ini. Dari 130 anggota utusan daerah di MPR, hanya 55 yang kembali masuk ke dalam F-UD. Sisanya tetap bertahan di fraksi partai masing-masing.<ref name=p84>{{harvnb|Jaweng|Siahaan|Armanjaya|Adinabung|2005|p=84}}</ref>
 
=== Sebagai Dewan Perwakilan Daerah ===