Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 114:
 
== Pimpinan ==
=== Pimpinan Sementara ===
Pimpinan DPD terdiri atas seorang [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|ketua]] dan dua orang [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|wakil ketua]]. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD.
Sebelum pimpinan tetap dilantik, DPD mengangkat pimpinan sementara untuk memimpin sidang paripurna DPD dan pemilihan ketua dan wakil ketua DPD. Pimpinan sementara terdiri dari ketua dan wakil ketua sementara DPD, dimana ketua sementara merupakan anggota DPD tertua, sedangkan wakil ketua sementara merupakan anggota DPD termuda.
 
Jika anggota tertua atau termuda berhalangan untuk hadir, maka posisi tersebut bisa digantikan oleh anggota tertua atau termuda berikutnya.
=== Pimpinan Tetap ===
Pimpinan tetap DPD terdiri dari seorang ketua dan beberapa wakil ketua.
==== Prosedur Pemilihan ====
 
== Anggota ==