Pandemi Covid-19 di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
tak berubah
Baris 72:
|Penderita COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan positif melalui pemeriksaan PCR atau melalui pemeriksaan tes cepat molekuler (TCM).
|}
<br />Namun, sejak 13 Juli 2020, pemerintah tak lagi menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk mengelompokkan pasien yang berpotensi atau terjangkit covid-19. Sejumlah istilah baru diperkenalkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ketiga istilah itu diganti dengan sejumlah istilah baru. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin, 13 Juli 2020.<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/rona/kesehatan/GbmYrzLb-dihapusnya-istilah-odp-pdp-otg-korona|title=Dihapusnya Istilah ODP-PDP-OTG Korona|last=Anggita|first=Medcom|date=2020-07-15|website=Medcom.id|accessdate=2020-07-15}}</ref>
<br />{{Data pandemi koronavirus 2019–2020/kasus medis Indonesia}}<!-- Sunting di halaman templat, bukan di artikel ini-->
 
Berikut istilah-istilah baru pengganti ODP, PDP, dan OTG beserta penjelasannya:
{| class="wikitable"
|+Istilah Pengganti ODP-PDP-OTG Korona
!Istilah
!Kriteria
|-
|Kasus Suspek
|Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek. Sedangkan kasus suspek ialah seseorang yang memiliki salah satu dari tiga kriteria.
 
* Pertama, orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
* Kedua, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable covid-19.
* Ketiga, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
 
ISPA sendiri merupakan mengalami kondisi demam (≥38 derajat celsius) atau riwayat demam, disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia baik yang ringan hingga berat.<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/rona/kesehatan/Dkq7wgpN-8-definisi-covid-19-terbaru-dari-kemenkes|title=8 Definisi Covid-19 Terbaru dari Kemenkes|last=Sunnaholomi|first=Medcom|date=2020-07-15|website=Medcom.id|accessdate=2020-07-15}}</ref>
|-
|Kasus Probable
|Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
|-
|Kasus Konfirmasi
|Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
|-
|Kontak Erat
|Adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud dibagi menjadi empat kriteria.
 
* Pertama, kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
* Kedua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
* Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
* Keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
 
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
 
Sedangkan, pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/foto/grafis/zNPGrLWK-istilah-istilah-baru-pengganti-odp-pdp-dan-otg|title=Istilah-istilah Baru Pengganti ODP, PDP, dan OTG|last=AEQ|first=Medcom|date=2020-07-15|website=Medcom.id|accessdate=2020-07-15}}</ref>
|}
<brDengan dihapusnya istilah ODP-PDP-OTG ini pemerintah berharap akan ada banyak perubahan dalam sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan di hari-hari berikutnya. />{{Data pandemi koronavirus 2019–2020/kasus medis Indonesia}}<!-- Sunting di halaman templat, bukan di artikel ini-->
 
=== Kasus yang diduga ===