SIUPL QNET telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2020
SIUPL untuk menjual barang-barang Qnet sudah mati sejak 26 Maret 2018. SIUPL diperlukan sebagai legalitas perusahaan untuk menjual barangnya dengan sistem pemasaran langsung/MLM.<ref>{{Cite web|url=https://jatim.sindonews.com/read/16544/1/komandan-cobra-tegas-sebut-qnet-perusahaan-ilegal-1574071901|title='Komandan Cobra' Tegas Sebut QNet Perusahaan Ilegal|website=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2020-02-27}}</ref>