Panglima Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Adamsetiawan92 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Jeromi Mikhael
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 15:
'''Panglima Tentara Nasional Indonesia''' atau biasa disebut '''Panglima TNI''' adalah pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari [[Tentara Nasional Indonesia]]. Sebagai pucuk pimpinan, [[panglima]] adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.<ref>{{cite book|last=Kadi|first=Saurip|pages=147|authorlink=|coauthors=|title=Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan|year=2008|publisher=Yayasan Obor Indonesia|location=Jakarta|id=ISBN 978-979-461-675-8}}</ref>
 
Jabatan Panglima TNI pertama kali dijabat oleh [[Letnan Jenderal]] [[Soedirman]], yang saat itu bernama Panglima Besar [[Tentara Keamanan Rakyat]] atau Panglima TKR. Sebagai panglima pertama, Letnan Jenderal Soedirman tidak dipilih oleh [[Presiden Soekarno]], tetapi dipilih oleh para anggota TKR sendiri melalui sebuah rapat yang disebut Konferensi TKR pada tanggal 12 November 1945.
 
Setelah Jenderal Soedirman wafat, tidak dipilih panglima baru. Sebagai gantinya dipilih [[Kolonel]] [[TB Simatupang]] sebagai Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) yang membawahi para kepala staf angkatan. Pada tahun 1954 jabatan KASAP dihapus<ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954</ref> dan sebagai gantinya dibentuk jabatan Gabungan Kepala-Kepala Staf, yang ketuanya dijabat secara bergiliran dari setiap angkatan.<ref>Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1955, Tanggal 11 Maret 1955</ref>