Wempy Dyocta Koto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AA Nugroho (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan VisualEditor
kembalikan ke versi stabil halaman
Tag: Pengembalian manual
Baris 22:
 
'''Wempy Dyocta Koto''' ({{lahirmati|[[Kota Padangpanjang|Padangpanjang]], [[Sumatra Barat]]|14|10|1976}}) adalah seorang [[profesional]] dan [[pengusaha]] [[Indonesia]]. Ia merupakan pendiri sekaligus [[CEO]] Wardour and Oxford, sebuah perusahaan [[konsultan]] pengembangan [[bisnis]] [[internasional]]. Ia berperan besar dalam kesuksesan beberapa perusahaan [[waralaba]] Indonesia dalam menembus pasar internasional.<ref>{{cite web |url=http://swa.co.id/profile/wempy-sosok-dibalik-kesuksesan-merek-go-international|title=Wempy, Sosok di Balik Kesuksesan Merek Go International|author=Ario Fajar|date=2 Agustus 2012|work=|publisher=''[[SWA|Majalah SWA]]''|accessdate=11 Januari 2014}}</ref>
 
Wempy Dyocta Koto adalah seorang investor internasional yang sedang menjalankan investasi bernilai puluhan miliar rupiah kepada para pengusaha di Jakarta dan Sumatera Barat, yaitu provinsi tempat kelahirannya di Padang Panjang. Selain sebagai seorang investor, Wempy juga berperan sebagai mentor dan pernah mengadakan kelas bisnis, workshop dan seminar dengan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Pendidikan serta organisasi pemerintahan dan swasta lainnya seperti Tangan Di Atas.
 
13
 
Pada usia 37 tahun, majalah Fortune Indonesia memilih Wempy dalam daftar “Fortune 40 Under 40”. Majalah Prestige juga memasukkan Wempy “Prestige 40 Under 40”. Selain itu pada tahun 2013, Wempy memenangkan Asia Pacific Entrepreneurship Award, suatu ajang prestisius yang pernah diraih oleh Sandiaga Uno, Jusuf Kalla dan Chairul Tanjung. Wempy juga pemenang Asia’s Most Outstanding Leader Award di Singapura dari Asia Corporate Excellence and Sustainability Awards pada tahun 2016.
 
Selama 20 tahun Wempy menjalani kehidupan dan karier internasionalnya di London, San Francisco, Hong Kong, Singapura, Sydney dan Jakarta untuk menangani bisnis American Express, Microsoft, Sony, Citigroup, SAP, Samsung, BP, Nokia, LG, Lenovo dan Accor. Wempy pernah bekerja dengan perusahaan komunikasi terkemuka seperti Ogilvy, Young & Rubicam dan Wunderman, di mana ia menjabat sebagai Regional Business Director di Eropa dan Global Business Director di Amerika Serikat.
 
Sekarang Wempy adalah seorang investor dan penasihat untuk perusahaan-perusahaan di Eropa, Amerika dan Asia Pasifik, dan juga mentor para CEO. Ia juga berperan dalam proses ekspansi merek-merek lokal Indonesia untuk go-internasional. Wempy juga menjadi mentor untuk akselerator startup terkemuka di dunia seperti Seedstars World di Jenewa. Ia juga merupakan penasihat Global Entrepreneurship Program Indonesia dan juri Indonesia pada kompetisi kewirausahaan sosial, yaitu Hult Prize.
 
Saat ini Wempy adalah CEO Wardour and Oxford, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi brand, pemasaran, desain, investasi, dan juga meluncurkan produk-produk kuliner, fesyen dan percetakan, seperti buku ini. Wempy juga penulis buku bestseller yang berjudul “Kelas Dunia”, dan juga pembawa acara televisi Mentor & Investor di mana ia memberikan live mentoring untuk pengusaha-pengusaha yang ia beri dana investasi.
 
== Riwayat ==
Baris 43 ⟶ 31:
 
== Kontroversi ==
Pada tanggal 21 Juni 2017, Wempy melaporkan seorang [[warganet]] bernama [[Ravio Patra]] atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar [[UU ITE]].<ref name=":0">{{Cite news|url=http://icjr.or.id/motivator-wempy-dyocta-koto-laporkan-penulis-ilmiah-ke-kepolisian-atas-dasar-pencemaran-nama-baik/|title=Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik|date=2017-08-21|newspaper=ICJR|language=en-US|access-date=2017-08-23}}</ref> Kasus ini bermula saat Ravio menuliskan status melalui Facebook pribadinya atas hasil penelurusan terhadap rekam jejak Wempy yang dianggap tidak akurat dan terlalu dilebih-lebihkan.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|url=http://wartakota.tribunnews.com/2017/08/21/motivator-ini-laporkan-seorang-penulis-ke-polisi-karena-merasa-nama-baiknya-dicemarkan|title=Motivator ini Laporkan Seorang Penulis ke Polisi karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan|website=Wartakota|access-date=2017-08-23}}</ref> Nawawi Bahrudin menyatakan, "Perbuatan Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik atau penghinaan seperti yang dituduhkan oleh pihak WDK (Wempy). Apa yang dituliskan Ravio merupakan informasi penting yang patut diketahui publik. Apalagi, tulisan tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan”.<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/lbh-pers-desak-polisi-hentikan-kasus-pidana-ravio-patra-cu4P|title=LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Pidana Ravio Patra|newspaper=tirto.id|language=id-ID|access-date=2017-08-23}}</ref> Beberapa klaim Wempy ke publik yang ditemukan tidak ada kesesuaian data oleh Ravio antara lain:<ref name=":0" />
<blockquote>JAKARTA, Indonesia, 13 Juli 2018 /PRNewswire/ -- Harvardy, Marieta & Mauren, firma hukum di balik investor internasional dan pengusaha Wardour & Oxford, Wempy Dyocta Koto telah mengumumkan bahwa Polda Metro Jaya tetapkan Ravio Patra sebagai tersangka atas publikasi dan penyebaran berita bohong serta fitnah atas Wempy Dyocta Koto, lewat sebuah posting dari laman Facebook tersangka. Penetapan Ravio sebagai tersangka didasarkan pada penilaian polisi yang kuat oleh departemen kepolisian. Adapun bukti merujuk pada berbagai pelanggaran hukum dengan unsur-unsur kriminal yang ditetapkan dalam undang-undang pidana Indonesia, untuk pencemaran nama baik. Sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Investigasi (SP2HP) oleh Unit Penyelidik Kejahatan Maya di Polda Metro Jaya, seluruh bukti, pendapat ahli, dan investigasi semakin menguatkan kepolisian untuk secara resmi menetapkan Ravio Patra sebagai tersangka</blockquote>
# Perusahaan konsultasi bisnis internasional Wempy yang bernama Wardour and Oxford ternyata sudah tidak aktif sejak tahun 2012.<ref name=":0" />
# Klaim untuk penghargaan Asia’s Highest Entrepreneurship Award. Setelah Ravio melakukan penelusuran ternyata tidak pernah ada istilah penghargaan tersebut.<ref name=":0" />
Kejadian ini menjadi perhatian dari beberapa lembaga hukum yaitu [[Lembaga Bantuan Hukum Pers]], [[Institute for Criminal Justice Reform]], dan [[Lembaga Bantuan Hukum Jakarta]] dengan memberikan pernyataan bersama yang berbunyi:<ref name=":0" /><blockquote>'''Pertama''', tulisan yang dicantumkan oleh Ravio Patra di halaman facebooknya yang diperoleh dari hasil penelusurannya terhadap WDK merupakan suatu kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan;</blockquote><blockquote>'''Kedua''', perbuatan yang dilakukan oleh Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan karena yang disampaikan oleh Ravio merupakan suatu kebenaran. Suatu kebenaran yang disampaikan ke publik apalagi diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan bukan suatu tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Sehingga perbuatan Ravio tidak masuk dalam unsur Pasal 27 (3) UU ITE, 310 KUHP, dan 311 KUHP;</blockquote><blockquote>'''Ketiga''', Ravio melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum karena publik harus mengetahui kredibilitas sebenernya yang dimiliki oleh WDK, mengingat WDK adalah seorang motivator dan konsultan bisnis yang sering menyampaikan klaim-klaim atas dirinya ke publik. Tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum bukanlah suatu tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan apalagi fitnah sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP;</blockquote><blockquote>'''Keempat''', mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan perkara tersebut karena bukan sama sekali perbuatan pidana sehingga perkara tersebut sangat tidak layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya;</blockquote>
 
== Referensi ==