Wempy Dyocta Koto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dodi85 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 31:
 
== Kontroversi ==
Pada tanggal 21 Juni 2017, Wempy melaporkan seorang [[warganet]] bernama [[Ravio Patra]] atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar [[UU ITE]].<ref name=":0">{{Cite news|url=http://icjr.or.id/motivator-wempy-dyocta-koto-laporkan-penulis-ilmiah-ke-kepolisian-atas-dasar-pencemaran-nama-baik/|title=Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik|date=2017-08-21|newspaper=ICJR|language=en-US|access-date=2017-08-23}}</ref> Kasus ini bermula saat Ravio menuliskan status melalui Facebook pribadinya atas hasil penelurusan terhadap rekam jejak Wempy yang dianggap tidak akurat dan terlalu dilebih-lebihkan.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|url=http://wartakota.tribunnews.com/2017/08/21/motivator-ini-laporkan-seorang-penulis-ke-polisi-karena-merasa-nama-baiknya-dicemarkan|title=Motivator ini Laporkan Seorang Penulis ke Polisi karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan|website=Wartakota|access-date=2017-08-23}}</ref> Nawawi Bahrudin, Direktur dari LBH Pers, menyatakan, "Perbuatan Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik atau penghinaan seperti yang dituduhkan oleh pihak WDK (Wempy). Apa yang dituliskan Ravio merupakan informasi penting yang patut diketahui publik. Apalagi, tulisan tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan".<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/lbh-pers-desak-polisi-hentikan-kasus-pidana-ravio-patra-cu4P|title=LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Pidana Ravio Patra|newspaper=tirto.id|language=id-ID|access-date=2017-08-23}}</ref>
hal ini merupakan bentuk pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE
 
== Referensi ==