Sistem pelaporan lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 7:
 
=== Data Komponen Lingkungan ===
Data atau informasi yang diperoleh berdasarkan atas komponen lingkungan dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu berdasarkan komponen [[fisik]], [[biologi]], [[sosial]], [[budaya]], serta komponen [[ruang]], [[tanah]], dan [[lahan]]. Keuntungan dari penyusunan atau pengelompokkan data berdasarkan penggolongan komponen lingkungan fisik, biologi, sosial, [[ekonomi]], budaya, serta ruang, tanah, dan lahan adalah untuk kemudahan interpretasi dan perolehan gambaran yang objektif dari kondisi satiap unsur lingkungan. Kepentingan utama pelaporan data komponen lingkungan adalah memantau keadaan lingkungan secara periodik; mengetahui pola perubahan lingkungan yang terjadi; memperkirakan tingkat penurunan kualitas lingkungan yang terjadi; dan menentukan batas maksimal intensitas suatu kegiatan.{{sfn|Avianti Zulaicha|1995}}
 
=== Data Kelompok Kegiatan ===
Baris 15:
 
=== Statistik Lingkungan Hidup ===
Statistik llingkungan hidup adalah potret komponen-komponen lingkungan hidup yang disampaikan dalam bentuk kategori-kategori informasi statistik. Informasi statistik llingkungan hidup dicirikan pada bentuk penulisan dan penyampaian informasi yang didominasi angka-angka hasil inventarisasi dan penghitunan berbagai komponen lingkungan hidup di lapangan (misalnya melalui [[sensus]] atau sampling). Tujuan dari disusunnya statistik lingkungan hidup adalah membantu proses formulasi dan evaluasi kebijakan sosial, ejonomiekonomi, dan lingkungan. Umumnya statistik lingkungan hidup disusun oleh pemerintah pusat maupun daerah, lembaga penelitian, dan lembaga interasional.{{sfn|Avianti Zulaicha|1995}}
 
Salah satu jenis laporan statistik lingkungan hidup adalah Neraca Kualitas Lingkungan atau Neraca Sumber Daya Alam yang berisi laporan statistik tentang kondisi dan potensi sumber daya alam suatu daerah, khususnya sumber daya [[lahan]], [[air]], [[hutan]], dan [[mineral]]. Saat ini jenis laporan tersebut sudah digantikan dengan Status Lingkungan Hidup.{{sfn|Subdirektorat Statistik Lingkungan Hidup|2020}}
Baris 26:
 
=== Laporan Kinerja Penataan Hukum ===
Laporan kinerja penataan hukum di bidang lingkungan adalah segala bentuk laporan untuk menjelaskan usaha-usaha pemrakarsa suatu kegiatan untuk menaati aturan-aturan lingkungan. Laporan ini menentukan ketaatan perusahaan dalam mematuhi aturan-aturan lingkungan yang diterapkan menurut peraturan yang berlaku. Khusus sistem pelaporan jenis ini, pihak yang dilapori adalah pemerintah, khususnya instansi yang berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan suatu usaha atau kegiatan. Laporan kinerja penaatan hukum bisa sama dengan laporan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah, terutama bila acuan laporan tersebut adalah ketentuan persyaratan pemenuhan kualitas lingkungan atau kegiatan pengelolaan lingkungan dalam aturan hukum yang sama. Contoh-contoh pelaporan dalam kategori ini adalah hasil pemantauan RKL dan RPL, hasil audit lingkungan yang bersifat wajib, dan hasil penyidikan kasus lingkungan.{{sfn|Dinas Lingkungan Hidup|2018}}
 
== Mekanisme Pelaporan ==