Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Elfath1421 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
RizkyJogja (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 122:
=== Masa Reformasi ===
[[File:Flag of the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia.svg|thumb|Bendera Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan [[TNI]] - [[Polri]]<ref>TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan [[TNI]] dengan [[POLRI]]</ref> dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh [[Panglima TNI]]. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
|