Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI, dan sebelum itu Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, disingkat Dephankam RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Sjafrie Sjamsoeddin.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[2]
Sejarah
suntingMasa Awal Kemerdekaan
suntingSetelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[3]
Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.
Masa Orde Baru
suntingPada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Masa Reformasi
suntingPada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[4] dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu:
- Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
- Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi pertahanan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Struktur organisasi
suntingStruktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Kepegawaian
- Biro Hukum
- Biro Tata Usaha dan Protokol
- Biro Umum
- Biro Hubungan Masyarakat
- Biro Organisasi dan Tata Laksana
- Biro Peraturan Perundangan-Undangan
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat V
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan
- Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan
- Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan
- Direktorat Wilayah Pertahanan
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan
- Direktorat Perencanaan program dan Anggaran
- Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran
- Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Bela Negara
- Direktorat Sumber Daya Pertahanan
- Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan
- Direktorat Veteran
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Sumber Daya Manusia
- Direktorat Materiil
- Direktorat Fasilitas dan Jasa
- Direktorat Kesehatan
Badan
- Badan Sarana Pertahanan
- Sekretariat Badan
- Pusat Alat Peralatan Pertahanan
- Pusat Konstruksi
- Pusat Kodifikasi
- Pusat Barang Milik Negara
- Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
- Sekretariat Badan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Sekretariat Badan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara
- Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengelolaan Kawasan
- Pusat Pertahanan Siber
- Pusat Informasi Strategis Pertahanan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Politik
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Sosial
- Staf Ahli Bidang Keamanan
Pusat
- Pusat Kelaikan
- Bagian Tata Usaha
- Bidang Kelaikan Darat
- Bidang Kelaikan Laut
- Bidang Kelaikan Udara
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Pusat Data dan Informasi
- Bagian Tata Usaha
- Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan
- Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Pusat Rehabilitasi
- Bagian Tata Usaha
- Bidang Rehabilitasi Medik
- Bidang Rehabilitasi Vokasional
- Bidang Rehabilitasi Sosial
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan
- Bagian Tata Usaha
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Bidang Administrasi Pembiayaan
- Bidang Pengendalian Keuangan Pertahanan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Galeri
sunting-
Logo Kementerian Pertahanan RI (2005–2022)
-
Logo Kementerian Pertahanan RI (2022–sekarang)
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tetang Kementerian Pertahanan
- ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
- ^ Simanjuntak (2003), hal. 18
- ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI