Zakat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Reverted to revision 18452257 by InternetArchiveBot (talk) Tag: Pembatalan |
||
Baris 53:
=== Haram menerima ===
* Orang kaya
* Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
* Keturunan Nabi [[Muhammad]] ([[ahlul bait]]).<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim)</ref>
* Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya [[anak]] dan [[istri]].
|