'''''Atala Riffo and Daughters v. Chile''''' (bahasa Indonesia: '''''Atala Riffo dan Puteri - puterinyaPuterinya vs Chili''''' ) adalah kasus pelanggaran [[Hakhak asasi manusia|Hak]] Asasiyang Manusiadialami oleh Karen Atala Riffo, berupa pencabutan [[hak asuh anak]] berupaatas perlakuanketiga puterinya oleh [[Diskriminasi|diskriminatifMahkamah Agung Chili]] terhadapkarena kehidupan[[orientasi seksual]] [[lesbian]] yang dimilikinya. Kasus ini menjadi kasus pertama bagi [[Inter-American Court of Human Rights]] menangani perkara pemenuhan hak - hak [[LGBT]] sebagai pribadibagian dari keluargahak Karenasasi manusia.<ref>{{Cite web|title=Atala Riffo and Daughters v Chile|url=https://iachr.lls.edu/cases/atala-riffo-and-daughters-v-chile}}</ref>
{{Infobox court case
|name = Atala Riffo and Daughters v. Chile
Baris 36:
}}
Karen Atala RiffofoRiffo adalah jaksa berkewarganegaraan [[Chili]], yang juga adalah seorang ibu [[lesbian]] dari tiga orang puterinyaputeri. Atala bercerai dari suaminya pada 2001, dan baru belakangankemudian mendapatkan hak asuh atas tiga puterinya, melalui kesepakatan dengan mantan suaminya.
Ketika Atala Riffo menyatakan diri sebagai [[lesbian]] pada 2005, mantan suaminya mengajukan gugatan hak atasasuh anak atas tiga puteri mereka, yang akhirnya disetujuidikabulkan oleh [[Mahkamah Agung Chili]]. Mahkamah memberikan hak atasasuh anak kepada mantan suami Atala, atas pertimbangan bahwa hubungan[[orientasi seksual]] Atala Riffo akan membahayakan pertumbuhkembangan ketiga puterinya.
Pengadilan [[Inter-American AmerikaCourt of Human Rights]] menyatakan bahwa negara[[Mahkamah tersebutAgung Chili]] telah melanggar [[Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia]]. Kasus ini menjadi kasus tentang hak [[LGBT]] pertama yang ditangani oleh Pengadilan Inter Amerika<ref>{{Cite web|title=Atala Riffo and Daughters v. Chile {{!}} IACHR|url=https://iachr.lls.edu/cases/atala-riffo-and-daughters-v-chile|website=iachr.lls.edu|access-date=2021-07-31}}</ref>