Biro administrasi efek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Biro Administrasi Efek ini adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal, lembaga ini ada di pasar modal Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan termasuk sebagai pihak. Biro Administrasi Efek sendiri adalah pihak yang ada bedasarkan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.[1] Kedud...'
 
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Biro Administrasi Efek ini''' adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal, lembagayang ini adaberada di dalam pasar modal Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, danBiro Administrasi Efek termasuk sebagai pihak. Biro Administrasi Efek sendiri adalah pihak yang ada bedasarkan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, sebagai lembaga penunjang efek.[[Biro<ref>{{Cite Administrasibook|title=Undang-Undang Efek#%20ftn1nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal|[1]]]url-status=live}}</ref> Kedudukan lembaga ini juga sangat penting dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam pasar modal, baik yang ada di pasar perdana maupun pasar sekunder.[[<ref>{{Cite book|last=Wijaya, Wida. P|first=Andika, Wida|title=IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum Obligasi|location=Jakarta Timur|publisher=Sinar Grafika|pages=23|url-status=live}}</ref> Terkait izin, Biro Administrasi Efek#%20ftn2|[2]]] dan wakilnya ini memperoleh izin oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan harus berbentuk badan usaha perseroan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007.
 
Pada saat perusahaan masih tertutup, jarang terjadi adanya perubahan pemegang saham, sehingga administrasinya cukup mudah untuk dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Biro Administrasi Efek ini bekerja saat proses dan setelah perusahaan go public, setelah Initial Public Offering, yang mungkin tidak mudah administrasinya adalah pembagian dividen yang begitu banyak jumlahnya,. yangPemegang pemegangsaham sahamnyadalam pulahal beradaini baiksangat ditidak dalammenutup negerikemungkinan maupundimiliki di luar negeri, sehingga perusahaan memerlukan unit khusus.<ref>{{Cite book|last=Qamariyanti|first=Yulia|date=2009|title=Hukum Pasar Modal di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|pages=30|url-status=live}}</ref>
Terkait izin, Biro Administrasi Efek dan wakilnya ini juga dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan harus berbentuk badan usaha perseroan.
 
Disamping pekerjaannyamemiliki sebagaitugas pencatatan mencatat administrasi efek, Biro Administrasi Efek ini harus menyampaikan laporan tahunan tentang posisi     efek-efek yang ditangani oleh perusahaan Biro Administrasi Efek ini, Biro Administrasi Efek ini secara lebih luasnya membantu pengadministrasian efek yang ditawarkan oleh emiten kepada masyarakat dengan biaya yang ekonomis, dibandingkan dengan biaya yang dilakukan oleh emiten.[[Biro<ref>{{Cite Administrasijournal|last=Mandagi|first=Vicky, Efek#%20ftn3R. S|[title=Peranan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai Lembaga Keuangan menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal|journal=Lex Privatum|volume=5|issue=3]]]|pages=113}}</ref>
 
Kemudian bedasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Undang-Undang Pasar Modal pasal pasal 49, 50, dan 51 Biro Administrasi harus memiliki modal disetor minimal 500 juta, dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Izin ini perlu melampirkan empat dokumen pendukung, yang mana diantaranya adalah :<ref>{{Cite book|last=Usman|first=Marzuki, dkk|date=1997|title=Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Institut bankir bekerja sama dengan jurnal Keuangan dan Moneter|location=Jakarta|pages=56|url-status=live}}</ref>
Pada saat perusahaan masih tertutup, jarang terjadi adanya perubahan pemegang saham, sehingga administrasinya cukup mudah untuk dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Biro Administrasi Efek ini bekerja setelah perusahaan go public, setelah Initial Public Offering, yang mungkin tidak mudah administrasinya adalah pembagian dividen yang begitu banyak jumlahnya, yang pemegang sahamnya pula berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
----[[Biro Administrasi Efek#%20ftnref1|[1]]] Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
 
# Akta pendirian yang telah disahkan oleh menteri kehakiman.
[[Biro Administrasi Efek#%20ftnref2|[2]]] Wijaya, Andika, dan Ananta, W. P. IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum Obligasi. Jakarta Timur, Sinar Grafika.  Hal : 23
# nomor pokok wajib pajak perseroan.
 
# Buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan
[[Biro Administrasi Efek#%20ftnref3|[3]]] Mandagi, Vicky, Randa, Swingly. Di Jurnal Peranan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai Lembaga Keuangan menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal :113
# Dokumen dan keterangan lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha biro administrasi efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
<references />