Biro administrasi efek: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'Biro Administrasi Efek ini adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal, lembaga ini ada di pasar modal Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan termasuk sebagai pihak. Biro Administrasi Efek sendiri adalah pihak yang ada bedasarkan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.[1] Kedud...' |
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Biro Administrasi Efek
Pada saat perusahaan masih tertutup, jarang terjadi adanya perubahan pemegang saham, sehingga administrasinya cukup mudah untuk dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Biro Administrasi Efek ini bekerja saat proses dan setelah perusahaan go public
Disamping
Kemudian bedasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Undang-Undang Pasar Modal pasal pasal 49, 50, dan 51 Biro Administrasi harus memiliki modal disetor minimal 500 juta, dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Izin ini perlu melampirkan empat dokumen pendukung, yang mana diantaranya adalah :<ref>{{Cite book|last=Usman|first=Marzuki, dkk|date=1997|title=Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Institut bankir bekerja sama dengan jurnal Keuangan dan Moneter|location=Jakarta|pages=56|url-status=live}}</ref>
▲Pada saat perusahaan masih tertutup, jarang terjadi adanya perubahan pemegang saham, sehingga administrasinya cukup mudah untuk dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Biro Administrasi Efek ini bekerja setelah perusahaan go public, setelah Initial Public Offering, yang mungkin tidak mudah administrasinya adalah pembagian dividen yang begitu banyak jumlahnya, yang pemegang sahamnya pula berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
# Akta pendirian yang telah disahkan oleh menteri kehakiman.
# nomor pokok wajib pajak perseroan.
# Buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan
# Dokumen dan keterangan lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha biro administrasi efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
<references />
|