Pesugihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
memperbaiki isi artikel sesuai fakta dan rujukan
Baris 1:
'''Pesugihan''' adalah serangkaian [[mitos]] atau ritual yang dipercaya bisa digunakan untuk memperoleh kekayaan secara instan melalui jalan pintas. Biasanya dengan bantuan entitas atau [[makhluk gaib]]. Pada ritual pesugihan, pelaku biasanya membuat perjanjian dengan makhluk gaib. Dalam melakukan perjanjian, [[tumbal]] atau mahar tertentu harus dipersembahkan kepada makhluk gaib sebagai pengganti atau barter untuk kekayaan yang diperoleh. Korban tumbal pesugihan ditentukan berdasarkan permintaan sang makhluk gaib dan pelaku pesugihan harus bisa memenuhinya.
{{noref}}
 
{{Rapikan|Penggunaan koma, atau tanda titik yang salah}}
Kepercayaan mengenai pesugihan ini tidak terlepas dari masyarakat yang gemar akan hal-hal supranatural. Selain itu, keinginan untuk memperoleh kekayaan secara instan tanpa perlu bekerja keras membuat kepercayaan terhadap praktik ini kian berkembang. Menurut Prof. Wasino, seorang Guru Besar Sejarah Unnes, konsep pesugihan merupakan gejala baru. Konsep pesugihan baru muncul pada abad akhir 19 dan awal abad 20. Kecemburuan sosial dan ketimpangan yang terjadi di masyarakat pada saat itu menjadikan orang yang kaya secara tiba-tiba dianggap melakukan praktik pesugihan.<ref>{{Cite web|last=Aji|first=Dian Utoro|title=Menelusuri Jejak Sejarah 'Pesugihan' di Indonesia|url=https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5107577/menelusuri-jejak-sejarah-pesugihan-di-indonesia|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2021-12-18}}</ref>
'''Pesugihan''' adalah suatu cara untuk memperoleh kekayaan secara instan tanpa harus bekerja keras layaknya orang bekerja pada umumnya. Dalam prosesnya pesugihan adalah bentuk kerjasama perjanjian antara manusia sebagai pelaku pesugihan dengan makhluk gaib/jin/siluman. Sebenarnya pesugihan ini tidaklah gratis melainkan memerlukan tumbal atau korban kepada pihak makhluk gaib sebagai pengganti atau barter untuk kekayaan. Korban tumbal pesugihan berdasarkan permintaan sang makhluk gaib dan pihak manusia harus bisa memenuhinya. Biasanya para pelaku pesugihan adalah orang-orang yang telah putus asa dalam kehidupannya mencari uang secara halal, dan sudah tertutup hatinya sehingga bahkan harus tega mengorbankan orang lain untuk di jadikan korban tumbal pesugihannya. Pada dasarnya, dalam pesugihan pihak manusialah yang akan selalu dirugikan, apalagi kekayaan yang didapatkannya tidak akan berlangsung lama jika tidak bisa memenuhi tumbal korban setiap tahunnya. Apabila sang pelaku pesugihan telah meninggal dunia hasil kekayaan dari hasil pesugihan juga akan lenyap jika tidak ada yang meneruskan atau mewarisi pesugihan tersebut.
 
==Lihat pula==