Pesugihan adalah serangkaian mitos atau ritual yang dipercaya bisa digunakan untuk memperoleh kekayaan secara instan melalui jalan pintas. Biasanya dengan bantuan entitas atau makhluk gaib. Saat melakukan ritual pesugihan, pelaku pesugihan biasanya membuat perjanjian dengan makhluk gaib. Dalam melakukan perjanjian, tumbal atau mahar tertentu harus dipersembahkan kepada makhluk gaib sebagai pengganti atau barter untuk kekayaan yang diperoleh. Korban tumbal pesugihan ditentukan berdasarkan permintaan sang makhluk gaib dan pelaku pesugihan harus bisa memenuhinya.

Kepercayaan mengenai pesugihan ini tidak terlepas dari masyarakat yang gemar akan hal-hal supranatural. Selain itu, keinginan untuk memperoleh kekayaan secara instan tanpa perlu bekerja keras membuat kepercayaan terhadap praktik ini kian berkembang. Menurut Prof. Wasino, seorang Guru Besar Sejarah Unnes, konsep pesugihan merupakan gejala baru. Konsep pesugihan baru muncul pada akhir abad ke-19 dan awal abad 20. Kecemburuan sosial dan ketimpangan yang terjadi di masyarakat pada saat itu menjadikan orang yang kaya secara tiba-tiba dianggap melakukan praktik pesugihan.[1]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Aji, Dian Utoro. "Menelusuri Jejak Sejarah 'Pesugihan' di Indonesia". detiknews. Diakses tanggal 2021-12-18.