Pesan pasok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Makerandreas (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Makerandreas (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 32:
 
== Aspek Pajak Dalam Skema Bisnis Dropship ==
Dalam melakukan usahanya, ''dropshipper'' akan memperoleh penghasilan berupa selisih antara harga dari ''supplier'' dan harga yang dikenakan kepada pembeli. Selisih harga ini dapat dikategorikan sebagai komisi atau ''fee''. [[Kamus Besar Bahasa Indonesia|Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)]] mendefinisikan komisi sebagai imbalan ([[uang]]) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena [[jasa]] yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya. Komisi atau ''fee'' inilah yang akan menjadi penghasilan bagi ''dropshipper''.
 
Dilihat dari cara kerjanya, ''dropshipper'' pada dasarnya memainkan fungsi seperti perantara. Dalam proses ''dropship'', seolah-olah terjadi dua kali penjualan barang, yaitu dari ''supplier'' kepada ''dropshipper'', dan dari dropshipper kepada konsumen. Namun demikian karena ''dropshipper'' tidak memiliki hak atas barang tersebut, sehingga hanya terjadi satu kali penjualan, maka dropshiper berfungsi sebagai perantara/agen.
 
KBBI mendefinisikan perantara sebagai makelar atau calo (dalam jual beli dan sebagainya). ''Dropshipper'' sebenarnya sama dengan jasa perantara atau makelar, sehingga dalam aspek pajaknya, mirip dengan pajak atas jasa perantara atau makelar. [[Wajib pajak]] ''dropshipper'' tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajakpajak dengan peredaran bruto tertentu. Sehingga atas peredaran usahanya, tidak dikenakan [[Pajak penghasilan|Pajak penghasilan (PPh)]] yang bersifat final. Wajib pajak ''dropshipper'' tergolong Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), sehingga akan membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.<ref>{{Cite journal|last=Muamarah|first=Hanik Susilawati|date=2017-11-22|title=Aspek Pajak Dalam Skema Penjualan Dengan Dropship|url=http://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/169/120|journal=Jurnal Pajak Indonesia (JPI)|volume=Vol.1|issue=No.1 (2017)|pages=Hal 1-11|doi=}}</ref> Pembayaran tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan PPh yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak.
 
== Keunggulan Sistem Dropship ==