Samuel Kristian Lerik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus Kategori:Tokoh daro Surabaya; Menambah Kategori:Tokoh dari Surabaya menggunakan HotCat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 114:
Pada masa-masa awal Lerik sebagai wali kota administratif, ia memfokuskan penyelesaian masalah kebersihan di kotif Kupang. Lerik juga mengambil tindakan untuk membenahi tata letak kota dengan membangun sejumlah monumen dan patung dan menambahkan lampu kota di sejumlah kecamatan, terutama di Kelurahan Solor dan Lahi Lai Bessi Kopam. Selain itu, ia memerintahkan penanaman pohon di Kupang untuk memberikan kesegaran kepada lingkungan kota yang gersang dan kering.<ref name="KompasMain">{{cite news |last=Sarong|first=Frans|title=Kupang, Kota yang Sering Menjerit Kesulitan Air|url=http://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/18670138|url-access=subscription|work=Kompas|location=[[Kupang]]|page=13|date=7 Mei 1991|access-date=7 Juli 2021}}</ref>
Lerik melakukan peninjauan terhadap perundang-undangan terkait tata ruang kota Kupang. Lerik menyatakan bahwa sebagian besar tanah yang seharusnya menjadi ruang terbuka telah ditempati oleh ratusan rumah, pasar, dan fasilitas umum. Lerik kemudian mengajukan usulan untuk menghancurkan bangunan-bangunan liar di kota Kupang namun menyatakan bahwa ia akan mengamati keadaan di lapangan sebelum mengambil keputusan. Sebagai respons terhadap usulan Lerik, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk tim yang diketuai oleh Kepala Badan Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur S. Therik untuk meneliti penyelesaian masalah bangunan-bangunan liar di kota Kupang. Tim tersebut kemudian menyetujui rencana Lerik untuk menghancurkan
Lerik conducted a review of the city's spatial planning legislation. He stated that most of the land which was initially intended as an open space in the city had hundreds of houses, markets, and public facilities build over it. Lerik then put forward a proposal to demolish the buildings but stated that he would observe the situation before starting the demolition process.<ref>{{cite news |author=<!--Staff writer(s)/no by-line.-->|title=Akan Ditinjau, Perda tentang RUTRK Kupang|url=http://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/18752283|url-access=subscription|work=Kompas|location=[[Kupang]]|page=13 |date=21 Maret 1992 |access-date=7 Juli 2021}}</ref> The provincial government formed a team led by the Chairman of the Provincial Development Planning Agency S. Therik to research solutions for the problem. The team approved Lerik's plan to demolish the buildings and the process began on 4 Maret 1992. However, the demolition was reduced in scope to just 58 buildings that had no permits. The demolition process of a particular building, the partially finished ''Timor Beach Hotel'', was personally led by Lerik and the regent of Kupang, Paul Lawarihi.<ref>{{cite news |author=<!--Staff writer(s)/no by-line.-->|title=Dibongkar, Gedung Timor Beach Hotel|url=http://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/18768062|url-access=subscription|work=Kompas|location=[[Kupang]]|page=13 |date=17 Maret 1992 |access-date=7 Juli 2021}}</ref>
|