Tindak pidana yang berkaitan dengan kisas termasuk dalam tindak pidanan [[hudud]]. Penggolongan ini ditetapkan karena dalil-dalil kisas disebutkan dalam syariat Islam. Walau demikian, hak untuk kisas tetap menjadi hak individual. Dalil-dalilnya berasal dari firman Allah dan hadis dari nabi. Keberadaan kisas tidak dapat ditiadakan oleh perseorangan, masyarakat maupun negara. Karena kekuasaan atas hukuman tindak pidananya menjadi hak Allah.<ref>{{Cite book|last=Hamzah|first=Hamzah|date=2022|url=http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20824/1/1.a.%20Buku%20Nilai%20Nilai%20Viktomologi.compressed.pdf|title=Nilai-Nilai Viktimologi dalam hukum Pidana Islam: Telaah Tindak Pidana Kisas|location=Jakarta|publisher=Sejahtera Kita|isbn=978-623-98691-4-4|pages=105|url-status=live}}</ref>