Undang-Undang Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
|||
Baris 1:
{{Orphan|date=Januari 2023}}
'''Undang-Undang Simbur Cahaya''' adalah undang-undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang Simbur Cahaya dibentuk pada masa [[Kesultanan Palembang]] oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.<ref>{{Cite journal|last=Adil|first=Muhammad|date=2014|title=Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya|url=http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/index|journal=Jurnal Nurani|volume=14|issue=2|pages=57-76|doi=https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110}}</ref>
|