'''Tumpal Dorianus Pardede''' (dikenal sebagai '''T.D. Pardede'''; {{lahirmati||16|10|1916||18|11|1991}}) adalah pengusaha [[Indonesia]] yang ikut mendirikan klub [[Pardedetex]], [[Harimau Tapanuli]], dan [[PSMS Medan]]. Dia pernah menjadi salah satu pengusaha terkaya di Indonesia pada era tahun 1980-an dengan taksiran kekayaan mencapai 550 miliar rupiah.<ref>{{Cite web|date=2017-11-23|title=T.D. Pardede, Raja Tekstil dari Medan|url=https://historia.id/ekonomi/articles/t-d-pardede-raja-tekstil-dari-medan-vqrJB|website=Historia - Majalah Sejarah Populer Pertama di Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-08-13}}</ref> Pardedetex merupakan salah satu klub sepak bola yang disegani pada era itu. Pardede merekrut sejumlah bintang timnas era [[1970-an]], seperti [[Iswadi Idris]], [[Soetjipto Soentoro|Sucipto Suntoro]], [[Abdul Kadir]], dan [[M. Basri]]. Sayang, lantaran kecewa dengan kondisi persepakbolaan [[Indonesia]] yang penuh suap dan "main sabun", pada awal dekade [[1980-an]] [[Pardedetex]] dibubarkan dan mundur dari kompetisi [[Galatama]].
== Riwayat Hidup ==
Banyak perusahaan miliknya sudah tersebar di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Daftar Perusahaan milik DR.T.D.Pardede, diantaranya:
1.Hotel Danau Toba International Medan
2.Pardede International Hotel
Medan
3.Rumah Sakit Umum Herna Medan
4.[[Universitas Darma Agung]] Medan
5.Institut Sains dan Teknologi T.D Pardede Medan
6.Gedung Pardede Hall Medan
7.Akademi Keperawatan Herna Medan
8.PT.Salomo Berkat Real Estate
9.Danau Toba Motel Medan
10.Sekolah Pardede Binjai (SD, SMP, SMA, SMK)
11.Pabrik Tekstil TD.Pardede Medan (produksi Selimut dan Bantal)
12.Hotel Danau Toba International Parapat
13.Danau Toba Cottage Parapat
14.Darma Agung Beach Hotel Parapat
15.Hotel Danau Toba International Berastagi
16.Perkebunan Kelapa Sawit Pardede Rantau Prapat
17.Balai Hermina Jakarta
18.Surat Kabar Perjuangan Medan
19.Villa & Cottage Hermina Bogor
20.Lapangan Sepak Bola TD.Pardede (Gelora Pardede) Binjai
21.PT J.Surya Sakti Fishery & Cold Storage Belawan, Sibolga, dan Banda Aceh
22.Mutiara Holiday Travel & Tour Medan
23.Hotel Hermina Jakarta
24.Danau Toba Cottages Berastagi
25.Yayasan Abdi Mulia Sidikalang
26.Rumah Parsaktian TD Pardede Balige
27.Perkebunan Karet TD Pardede Labuhan Batu,Sumut
28.TD Pardede Royal Apartmen Medan
29.Mess TD PARDEDE Laguboti
30.Radio Suara Nafiri Medan (50 % saham pemilikan milik TD.Pardede).
31.Danau Toba Cottages Belawan
Pardede dipanggil Sang Khalik pada [[18 November]] [[1981|1991]]. Di [[Kota Medan|Medan]] setiap tahunnya, untuk mengenang jasa-jasa almarhum sebagai pelopor [[sepak bola]] dan pengusaha sukses, digelar [[Turnamen Piala T.D. Pardede]] disertai acara ''In Memoriam'' di [[Universitas Darma Agung]].
== Riwayat Pekerjaan ==
# Tahun 1954 menjadi Wakil Ketua Majelis Indonesia (MII)
# Tahun 1955 Ketua Gabungan Perajutan Sumatra Utara
# Tahun 1959 menjadi Wakil Ketua |Majelis Perniagaan dan Perusahaan (MPP)
# Tahun 1957 menjabat Ketua IV Dewan Ekonomi Indonesia Pusat di Jakarta
# Tahun 1960 Anggota Mejelis Pusat Gereja [[HKBP]]
# Tahun 1962 menjabat Ketua Dewan Keuangan Umum HKBP
# Tahun 1962 dipercayakan memegang jabatan Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Universitas HKBP Nommensen
# Tahun 1963 menjadi Anggota Dewan Penyantun [[Universitas Sumatera Utara]]
# Tahun 1964 diangkat sebagai Penasehat Menteri Perindustrian Rakyat
# Tahun 1964 Anggota Badan Pekerja Lengkap DGI (Dewan Gereja gereja Indonesia)
# Tahun 1965 Wakil Menteri Menko Deperindra urusan Berdikari
# Tahun 1966 Ketua Umum Bamunas Pusat
# Tahun 1966-1979 Rektor [[Universitas HKBP Nommensen]]
# Tahun 1971 Anggota DPR/MPR RI melalui pemilu
# Tahun 1972 Ketua Pelaksana Panitia Konfrensi Executive Gereja Luther Sedunia (LWF)
# Tahun 1972 Ketua Umum Konsultasi Pendidikan Theologia Sumut
# Tahun 1975 Ketua Umum PSSI
# Tahun 1979-1980 Rektor [[Universitas Darma Agung]]
# Tahun 1979-1990 Ketua Yayasan Universitas Darma Agung
# Tahun 1982 Ketua Harian Pengurus Sepak Bola Galatama
# Tahun 1982-1983 Menteri Berdikari Republik Indonesia
== Keluarga ==
# Istri: Hermina Napitupulu
# Anak-Anak:
## Sariaty Pardede, lahir [[23 Maret]] [[1938]], [[Balige] Meninggal di Jakarta, 22 Januari 2022
## Emmy Pardede, lahir [[16 Januari]] [[1940]], [[Dolok Ilir]]
## [[Rudolf Pardede|Drs. Rudolf M. Pardede]], lahir [[4 April]] [[1942]], [[Balige, Toba|Balige]]
## Anny Pardede, lahir [[8 Agustus]] [[1947]], Balige
## Mery Pardede, lahir [[7 Agustus]] [[1949]], Balige
## Hisar Pardede, lahir [[6 Juni]] [[1952]], [[Medan]]
## Johny Pardede, lahir [[24 April]] [[1954]], Medan
## Reny Pardede, lahir [[15 Oktober]] [[1955]], Medan
## Indriany Pardede, lahir [[23 Oktober]] [[1960]], Medan
Setelah TD Pardede wafat, terjadi konflik antara putra-putri Alm.TD Pardede. Dan selama 26 tahun, akhirnya terbit Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 151/PDT/2016/PT.Mdn (hal 26), menyatakan:
Bahwa semasa hidupnya, (Alm) T.D Pardede telah membuat wasiat yang tertuang dalam Akta No. 27 tanggal 14 Mei 1991 yang dibuat dihadapan Leo Hutabarat-Notaris di Medan. Pada pokoknya wasiat (Alm) TD Pardede tersebut berisi tentang kehendak (Alm) TD Pardede yang tidak membenarkan anak-laki-laki dan anak perempuannya ( Alm ) TD Pardede duduk sebagai Pengurus baik sebagai Ketua, Sekretaris maupun sebagai Bendahara T.D. Pardede Foundation, mereka ( Ahli Waris ) hanya berhak duduk sebagai Anggota Badan Pengawas Yayasan atau Badan Pendiri Yayasan untuk menggantikan (Alm) T.D. Pardede ketika meninggal dunia.
Bahwa didalam surat wasiat tersebut diatas tidak ada satu pernyataan pun yang berasal dari (Alm) T.D. Pardede mengenai pembagian hasil dari Yayasan kepada seluruh anak-anak atau ahliwaris (Alm) T.D. Pardede.
Semenjak (AIm) TD Pardede meninggal, di antara anak- anak (AIm) TD.Pardede telah terjadi perbedaan pendapat mengenai pengelolaan dana dalam rekening-rekening Yayasan TD Pardede. Perbedaan pendapat tersebut tidak berkesudahan sehingga menjadi berlarut-larut. Kondisi demikian sangat menyulitkan Tergugat lV karena menimbulkan ketidakpastian bagi Tergugat lV mengenai siapa-siapa atau pihak mana yang berhak dan berwenang mewakili Yayasan TD Pardede dalam melakukan transaksi perbankan dengan Tergugat lV.
Menyatakan Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat ll, dan Tergugat lll memperoleh 1/9 (satu persembilan) bagian yang sama dari uang dalam rekening-rekening tersebut diatas yang pada saat ini dikuasai oleh Tergugat lV, Bank Mandiri.
==Galeri ==
|