Prapto Prayitno: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 107:
Prapto bergabung dengan [[Tentara Keamanan Rakyat]] (TKR) sebagai perwira pada tahun 1945. Ia langsung dikirimkan ke [[Singapura]] dan bertugas sebagai perwira penghubung luar negeri. Ia kembali ke Indonesia setahun kemudian dan bergabung dengan Divisi Diponegoro. Setelah peristiwa [[Agresi Militer Belanda II]] terjadi, Prapto ditugaskan di Markas Besar Komando Djawa hingga 1949. Ia lalu pindah ke Surakarta dan bekerja sebagai perwira [[intelijen]] untuk membantu mengumpulkan informasi bagi Gubernur Militer Surakarta.<ref name=":0" />
Seusai [[Revolusi Nasional Indonesia]], Prapto dipindahtugaskan ke [[Kota Semarang|Semarang]] dan menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Komando Militer Kota Semarang (sekarang Kodim Semarang). Ia dimutasi ke [[Sumatra Selatan|Sumatera Selatan]] pada tahun 1951 dan mengemban jabatan kepala biro pengamanan [[Komando Daerah Militer II/Sriwijaya|Territorium Sriwijaya]].<ref name=":0" />
Setelah sekitar tahun berdinas di Staf Umum Angkatan Darat, Prapto diperintahkan untuk mengikuti kursus singkat di [[Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat]] (Seskoad).<ref>{{Cite news|date=November 1966|title=Rubrik-Siswa|url=https://books.google.co.id/books?id=0CYsAAAAIAAJ&pg=PA114|work=Karya Wira Jati|issue=22|page=114|access-date=30 Juli 2021}}</ref> Ia menyelesaikan kursus tersebut di tahun yang sama dan dijadikan sebagai tenaga pengajar di Seskoad sejak 23 Desember 1966.<ref name="utama" /> Ia awalnya menjadi penjabat sementara Kepala Departemen Masalah Pertahanan dan Keamanan dan kemudian memimpin departemen tersebut secara definitif. Beberapa bulan setelahnya, Prapto dipindahkan untuk mengemban tugas sebagai Kepala Departemen Masalah Strategi Seskoad.<ref name=":0" />
Baris 118:
Undang-undang lainnya yang disahkan selama kepemimpinannya di Komisi II DPR adalah Rancangan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) dan Golongan Karya (Golkar). Sebuah panitia khusus untuk pembahasa rancangan undang-undang ini dan Prapto terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus.<ref>{{Cite news|date=1 Mar 1975|title=Pimpinan Panitya Khusus RUU Parpol/Golkar Terpilih|work=Kompas|url-access=subscription|url=http://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/19366539|page=2|access-date=31 Juli 2021}}</ref> Rapat pembahasan RUU dimulai pada tanggal 5 Maret 1975 dengan agenda pembahasan mengenai 17 pasal dalam RUU yang dianggap membutuhkan penjelasan dari pemerintah.<ref>{{Cite news|date=5 Maret 1975|title=17 masalah penjajagan dalam RUU Parpol dan Golkar perlu penjelasan pemerintah|work=Kompas|url-access=subscription|url=http://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/19366391|page=1|access-date=31 Juli 2021}}</ref> Kendati demikian, terjadi ketidaksetujuan mengenai sejumlah pasal dan bab dalam pembahasan RUU ini. Pasal-pasal seperti pasal 13 dan 14 disetujui pada pertengahan bulan Juli 1975,<ref>{{Cite news|date=12 Jul 1975|title=Pansus RUU Parpol - Golkar : Sebagian pasal 13 dan 14 disepakati|work=Kompas|url-access=subscription|url=http://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/19224475|page=12|access-date=31 Juli 2021}}</ref> sedangkan ayat-ayat yang fundamental, seperti pasal 2 ayat 1 mengenai azas partai politik dan golongan karya, baru dapat disahkan pada bulan Agustus 1975.<ref>{{Cite news|date=11 Agustus 1975|title=Rapat Pansus RUU Parpol-Golkar: Konsensus Tentang Azas Akhirnya Tercapai|work=Kompas|url-access=subscription|url=http://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/19369989|page=12|access-date=31 Juli 2021}}</ref> Undang-undang ini akhirnya disahkan pada tanggal 27 Agustus 1975 sebagai [[wikisource:id:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975|Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya]].<ref>{{Cite web |url=https://ngada.org/uu3-1975.htm |title=Undang-Undang No. 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya |access-date=2021-07-31 |archive-date=2021-07-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210731015437/https://ngada.org/uu3-1975.htm |dead-url=yes }}</ref> [[William Liddle]], seorang pengamat politik, berpendapat bahwa UU Partai Politik dan Golongan Karya dimanfaatkan oleh pengurus [[Partai Golongan Karya|Golkar]] untuk memperluas cabang partai hingga ke tingkat desa dan memampukan Golkar untuk merekrut anggota dari pemerintahan dan birokrasi.<ref>{{Cite book|last=Liddle|first=R. William|date=1992|url=https://books.google.co.id/books?id=oz2OAAAAMAAJ|title=Pemilu-pemilu Orde Baru: pasang surut kekuasaan politik|publisher=Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial|isbn=978-979-8015-88-5|pages=29|language=id|url-status=live}}</ref>
== Karier dalam pemerintahan ==
Usai bertugas sebagai wakil rakyat, Prapto dipindahkan ke Departemen Pertahanan Keamanan sebagai wakil asisten sosial politik untuk [[Daftar Menteri Pertahanan Indonesia|Menteri Pertahanan dan Keamanan]]. Satu tahun kemudian, asisten sosial politik Mayjen Subijono diangkat menjadi anggota dewan perwakilan rakyat, dan Prapto ditugaskan untuk menggantikannya pada tanggal 10 September 1977.<ref name="Indonesia17">{{Cite journal|last=The Editors|date=April 1980|title=Current Data on the Indonesian Military Elite|url=https://ecommons.cornell.edu/handle/1813/53698|journal=Indonesia|volume=29|pages=166}}</ref> Prapto memegang jabatan tersebut selama kurang dari setahun hingga ia diberhentikan secara hormat pada bulan Februari 1978.<ref name="Indonesia19">{{Cite journal|last=The Editors|date=April 1982|title=Data on the Current Military Elite|url=https://ecommons.cornell.edu/handle/1813/53740|journal=Indonesia|volume=33|pages=138}}</ref>
Dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, Prapto dipindahkan ke Departemen Dalam Negeri sebagai Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Dirjen PUOD). Ia dilantik untuk jabatan tersebut pada tanggal 5 Agustus 1978, menggantikan [[Wang Suwandi]].<ref name=":2">{{Cite news|date=August 1978|title=Serah Terima Dirjen PUOD dan Agraria|url=https://books.google.co.id/books?id=-5_xxJr2cYkC&pg=RA15-PA16|work=Mimbar Departemen Dalam Negeri|page=16|access-date=19 June 2021}}</ref> Selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Prapto sempat merangkap jabatan sebagai [[Daftar Gubernur Riau|Penjabat Gubernur Riau]] dari tanggal 9 Juni hingga 2 Oktober 1980, menggantikan gubernur [[Subrantas Siswanto]] yang wafat ditengah masa jabatannya.<ref name="utama" /> Dalam suatu pertemuan dengan sekretaris jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sejumlah tokoh pendidikan Riau mengusulkan pencalonan Prapto sebagai Gubernur Riau definitif, namun ia menolaknya karena penggantinya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.<ref>{{Cite book|last=Asril (St.)|first=Zaili|date=2002|url=https://books.google.co.id/books?id=zlVxAAAAMAAJ&pg=PA240|title=Tragedi Riau menegakkan demokrasi: peristiwa 2 September 1985|publisher=Panitia Peringatan 17 tahun "Peristiwa 2 September 1985"|pages=240-241|language=id|url-status=live}}</ref>
Setelah menjabat sebagai Dirjen PUOD, Prapto dipindahkan ke pos direktur jenderal sosial politik pada tanggal 29 Agustus 1980. Prapto memegang jabatan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Ia kemudian digantikan oleh Tojiman Sidikprawiro dan dilantik menjadi inspektur jenderal departemen dalam negeri pada tanggal 24 September 1982.<ref name="utama" /> Dalam kapasitasnya sebagai inspektur jenderal, Prapto memerintahkan pemeriksaan terhadap gubernur yang masa jabatannya akan berakhir.<ref>{{Cite news|date=8 Januari 1983|title=Beberapa gubernur yang akan habis masa jabatannya diperiksa|url=https://data.kompas.id/artikel-detail/612091b56325ea91591098b2|work=Kompas|page=1|access-date=20 Januari 2023}}</ref>
▲Setelah pensiun dari [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Departemen Dalam Negeri]], Prapto dicalonkan sebagai duta besar oleh Presiden Soeharto. Ia akhirnya dilantik sebagai Duta Besar Indonesia untuk Swiss pada tanggal 24 Desember 1983.<ref name="utama" /><ref>{{Cite news|date=1983|title=Laksanakan Politik Bebas Aktif Sekarang Tak Mudah|url=https://soeharto.co/laksanakan-politik-bebas-aktif-sekarang-tak-mudah/|work=Pelita|access-date=30 Juli 2021}}</ref> Masa tugasnya sebagai duta besar dimulai setelah ia menyerahkan surat kepercayaan pada tanggal 27 Februari 1984.<ref>{{Cite web|title=Prapto Prayitno|url=https://dodis.ch/P64039|website=Diplomatic Documents of Switzerland|access-date=30 Juli 2021}}</ref> Ia mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 14 Maret 1987 setelah penggantinya, [[Hadi Thayeb]], dilantik.<ref>{{cite news|author=|date=1987-03-14|title=Presiden Lantik Empat Dubes Baru|url=http://soeharto.co/presiden-lantik-empat-dubes-baru/|work=ANTARA|access-date=2019-08-05|archive-date=2019-08-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20190805211431/http://soeharto.co/presiden-lantik-empat-dubes-baru/|dead-url=yes}}</ref>
== Referensi ==
|