Antonio Freitas Parada: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k →Karier sebagai birokrat dan politikus: pembersihan kosmetika dasar |
||
Baris 54:
Parada mulai bekerja sebagai pegawai negeri sipil di pemerintahan daerah Timor-Timur setelah [[Invasi Indonesia ke Timor Timur|Indonesia menduduki Timor-Timur]]. Parada kemudian diangkat menjadi asisten III sekretaris wilayah daerah (sekwilda) pada masa sekwilda [[Antonius Baldinuci Saridjo]].<ref name=":0" /> Parada sempat dicalonkan sebagai gubernur Timor Timur dalam pemilihan gubernur Timor-Timur pada bulan September 1987, namun kalah dari gubernur petahana [[Mário Viegas Carrascalão]]. Ia hanya memperoleh tiga suara, sedangkan Carrascalão memperoleh 37 dari total 43 suara sah.<ref>{{Cite news|date=3 September 1987|title=Incumbent East Timor Governor Mario...|url=https://books.google.co.id/books?id=jrxuAAAAMAAJ|work=Indonesia Reports|access-date=10 Februari 2023}}</ref>
Setelah bertugas sebagai asisten sekwilda selama beberapa tahun, pada tanggal 2 Agustus 1989 Parada dilantik menjadi sekwilda, menggantikan Saridjo yang menjadi wakil gubernur.
Setelah berkarier dalam birokrasi, Parada dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Timur oleh [[Partai Golongan Karya|Golkar]] dalam [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1992|pemilihan umum tahun 1992]]. Parada terpilih dalam pemilihan umum tersebut dan dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Timur pada tanggal 25 Juli 1992.<ref>{{Cite book|date=1994|url=https://books.google.co.id/books?id=khWOAAAAMAAJ&pg=PA422|title=Pemilihan umum 1992 dari daerah ke daerah|publisher=Lembaga Pemilihan Umum|pages=422|language=id|url-status=live}}</ref> Parada kemudian dicalonkan sebagai ketua DPRD oleh fraksi [[Partai Persatuan Pembangunan]], [[Partai Demokrasi Indonesia]], dan [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]], menghadapi Ketua Golkar Timtim Andre Avelino de Sousa yang dicalonkan oleh fraksi [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]]. Dalam proses pencalonan, de Sousa mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD, sehingga Parada menjadi calon tunggal untuk kursi ketua DPRD. Parada kemudian dilantik beberapa hari setelah ia resmi menjadi ketua DPRD.<ref>{{Cite news|date=27 Juli 1992|title=Dari Pelantikan DPRD I: Uskup Belo Hadiri Sidang Paripurna DPRD I Timtim|url=https://data.kompas.id/artikel-detail/6124856f1431e04893bb8300|work=Kompas|page=14|access-date=12 Februari 2023}}</ref>
|