Hendra Kurniawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k add cite reference |
|||
Baris 38:
== Kasus ==
Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus [[Pembunuhan Brigadir J|pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat]]. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2022-08-10|title=Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Disebut Larang Keluarga Buka Peti Brigadir J|url=https://www.liputan6.com/news/read/5038858/profil-brigjen-pol-hendra-kurniawan-yang-disebut-larang-keluarga-buka-peti-brigadir-j|website=liputan6.com|language=id|access-date=2022-08-13}}</ref> Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut bahwa kelima nama perwira, termasuk Hendra, akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk didalami tindak pidananya.<ref>{{Cite web|title=Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J|url=https://www.kompas.tv/amp/article/320550/videos/enam-perwira-polri-terancam-pidana-diduga-menghalangi-penyidikan-kasus-pembunuhan-brigadir-j?page=2|website=www.kompas.tv|access-date=2022-08-20}}</ref> Hendra merupakan satu dari tujuh [[tersangka]] kasus [[penghalangan keadilan]] dalam penyelidikan kasus [[Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat|pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat]]. Perannya sangat vital karena memerintahkan untuk menghalangi keadilan (''Obstruction of justice'').<ref>{{Cite web|title=Pertama Kalinya Brigjen Hendra Kurniawan Muncul: Berbaju Tahanan-Diborgol|url=https://kumparan.com/kumparannews/pertama-kalinya-brigjen-hendra-kurniawan-muncul-berbaju-tahanan-diborgol-1yzVAiajhqv|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2022-10-05}}</ref> Dalam kasus ini Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp.20.000.000,-<ref>{{Cite web|title=Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta|url=https://nasional.tempo.co/read/1684702/hendra-kurniawan-dituntut-3-tahun-penjara-dan-denda-rp-20-juta|language=id-ID|access-date=31 Maret 2023|date=27 Januari 2023|first=Eka Yudha|last=Saputra|editor-first=Eko Ari|editor-last=Wibowo|quote=Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.}}</ref>, pada tanggal 27 Februari 2023 Hendra divonis dengan hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh hakim Ahmad Suhel.<ref>{{Cite web|title=Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding|url=https://nasional.tempo.co/read/1696353/divonis-3-tahun-penjara-hendra-kurniawan-pikir-pikir-ajukan-banding/|language=id-ID|access-date=31 Maret 2023|date=27 Februari 2023|first=Mirza|last=Bagaskara|editor-first=Amirullah|editor-last=-|quote=Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta", kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel}}</ref>
== Riwayat Jabatan ==
|