Hendra Kurniawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 45:
 
== Kasus ==
Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus [[Pembunuhan Brigadir J|pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat]]. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2022-08-10|title=Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Disebut Larang Keluarga Buka Peti Brigadir J|url=https://www.liputan6.com/news/read/5038858/profil-brigjen-pol-hendra-kurniawan-yang-disebut-larang-keluarga-buka-peti-brigadir-j|website=liputan6.com|language=id|access-date=2022-08-13}}</ref> Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut bahwa kelima nama perwira, termasuk Hendra, akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk didalami tindak pidananya.<ref>{{Cite web|title=Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J|url=https://www.kompas.tv/amp/article/320550/videos/enam-perwira-polri-terancam-pidana-diduga-menghalangi-penyidikan-kasus-pembunuhan-brigadir-j?page=2|website=www.kompas.tv|access-date=2022-08-20}}</ref> Hendra merupakan satu dari tujuh [[tersangka]] kasus [[penghalangan keadilan]] dalam penyelidikan kasus [[Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat|pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat]]. Perannya sangat vital karena memerintahkan untuk menghalangi keadilan (''Obstruction of justice'').<ref>{{Cite web|title=Pertama Kalinya Brigjen Hendra Kurniawan Muncul: Berbaju Tahanan-Diborgol|url=https://kumparan.com/kumparannews/pertama-kalinya-brigjen-hendra-kurniawan-muncul-berbaju-tahanan-diborgol-1yzVAiajhqv|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2022-10-05}}</ref> Dalam kasus ini Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 20.000.000,- subsider 3 bulan kurungan<ref>{{Cite web|title=Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta|url=https://nasional.tempo.co/read/1684702/hendra-kurniawan-dituntut-3-tahun-penjara-dan-denda-rp-20-juta|language=id-ID|access-date=31 Maret 2023|date=27 Januari 2023|website=tempo.co|first=Eka Yudha|last=Saputra|editor-first=Eko Ari|editor-last=Wibowo|quote=Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.}}</ref>, pada tanggal 27 Februari 2023 Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 20.000.000,- oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel.<ref>{{Cite web|title=Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding|url=https://nasional.tempo.co/read/1696353/divonis-3-tahun-penjara-hendra-kurniawan-pikir-pikir-ajukan-banding/|language=id-ID|access-date=31 Maret 2023|date=27 Februari 2023|website=tempo.co|first=Mirza|last=Bagaskara|editor-first=Amirullah|editor-last=-|quote=Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta", kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel}}</ref> Atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut, Hendra mengajukan banding pada tanggal 3 Maret 2023.<ref>{{Cite web|title=Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari Ini|url=https://nasional.tempo.co/read/1698231/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-ajukan-banding-putusan-pn-jaksel-hari-ini|access-date=11 April 2023|date=3 Maret 2023|website=tempo.co|first=Eka Yudha|last=Saputra|editor-first=Juli|editor-last=Hantoro|quote=Terdakwa perintangan penyidikan atau ''obstruction of justice'' pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023.}}</ref> Pada sidang putusan banding yang digelar tanggal 10 Mei 2023, Hendra dinyatakan turut berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, atas berbagai fakta dan pertimbangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketua oleh hakim Nelson Pasaribu menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/14150311/hakim-tingkat-banding-hendra-kurniawan-turut-berperan-rekayasa-pembunuhan|title=Hakim Tingkat Banding: Hendra Kurniawan Turut Berperan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J|date=10 Mei 2023|access-date=10 Mei 2023|website=kompas.com|last=Kamil|first=Irfan|editor-last=Santosa|editor-first=Bagus|quote=Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berpandangan, manta Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas berbagai fakta dan pertimbangan, PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.}}</ref>
 
== Riwayat Jabatan ==