Korps Pegawai Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kris Simbolon (bicara | kontrib)
k {{start date and age||}}
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
| abbreviation = KORPRI
| leader_title = Ketua Umum
| leader_name = Periode 1999 - 2004 : [[Faizal Tamin]]
 
Periode 2004 - 2009 : [[Progo Nurjaman]]
 
Periode 2009 - 2015 : Dr. Hj. [[Diah Anggraeni]], S.H., M.M.
 
Periode 2015 - 2020 : Prof. Dr. [[Zudan Arif Fakrulloh]], S.H., M.H.
| parent_organization =
| formation = {{start date and age|1971|11|29}} <br>
Baris 20 ⟶ 14:
| website = https://www.korpri.go.id
}}
'''Korps Pegawai Republik Indonesia''' (disingkat '''KORPRI''') adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari [[Aparatur Sipil Negara]], pegawai [[BUMN]], [[BUMD]] serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat [[Desa]] Tidak menjadi anggota, Korpri telah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
 
KORPRI yang didirikan pada tanggal [[29 November]] [[1971]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 [[Tahun]] [[1971]], yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama [[Orde Baru]], KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
 
Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis [[Aming Prayitno]].
 
Perangkat [[desa]] tidak menjadi anggota; mereka telah memiliki organisasi profesi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
 
== Panca Prasetya ==
Baris 31 ⟶ 27:
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
 
Berikut ini isi Panca Prasetya KORPRI:
Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia:
 
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
 
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
 
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
 
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
 
{{quote|Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
1.# Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.# Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3.# Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
4.# Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
5.# Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.}}
 
== Daftar ketua umum ==
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
{| class="wikitable"
|+
|-
! Periode !! Nama
|-
| 1999–2004 || [[Faizal Tamin]]
|-
Periode| 20042004–2009 - 2009 :|| [[Progo Nurjaman]]
|-
| 2009–2015 || [[Diah Anggraeni]]
|-
| 2015–2020, 2022–2027 || [[Zudan Arif Fakrulloh]]
|}
 
== Lihat pula ==