Korps Pegawai Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{start date and age||}} Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
| abbreviation = KORPRI
| leader_title = Ketua Umum
| leader_name =
Periode 2004 - 2009 : [[Progo Nurjaman]]▼
| parent_organization =
| formation = {{start date and age|1971|11|29}} <br>
Baris 20 ⟶ 14:
| website = https://www.korpri.go.id
}}
'''Korps Pegawai Republik Indonesia''' (disingkat '''KORPRI''') adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari [[Aparatur Sipil Negara]], pegawai [[BUMN]], [[BUMD]] serta anak perusahaan
KORPRI yang didirikan pada tanggal [[29 November]] [[1971]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 [[Tahun]] [[1971]], yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama [[Orde Baru]], KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis [[Aming Prayitno]].
Perangkat [[desa]] tidak menjadi anggota; mereka telah memiliki organisasi profesi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
== Panca Prasetya ==
Baris 31 ⟶ 27:
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Berikut ini isi Panca Prasetya KORPRI:
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:▼
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;▼
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;▼
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;▼
▲{{quote|Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;▼
▲
▲
▲
== Daftar ketua umum ==
▲5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
{| class="wikitable"
|+
|-
! Periode !! Nama
|-
| 1999–2004 || [[Faizal Tamin]]
|-
|-
| 2009–2015 || [[Diah Anggraeni]]
|-
| 2015–2020, 2022–2027 || [[Zudan Arif Fakrulloh]]
|}
== Lihat pula ==
|