Cabul: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kris Simbolon (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 21721373 oleh 114.124.131.82 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Bulandari27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 5:
Dalam ajaran iman [[Katolik]], cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.<ref name="t"/> Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan [[cinta]] kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan [[Tuhan]] untuk mengatasi godaan [[nafsu]] cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.<ref name="t"/>
 
Di [[Indonesia]], percabulan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, salah satunya diatur dalam Kitab [[Undang-Undang]] [[Hukum]] [[Pidana]], Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt.<ref name="undang">{{ide}}[http://books.google.co.id/books?id=daEes0WRSfIC&pg=PA73&dq=Cabul+adalah&hl=id&sa=X&ei=mGapU4K6E9HGuASp9IKYBg&ved=0CDkQ6AEwBw#v=onepage&q=Cabul%20adalah&f=false Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt. VisiMedia, 2008, hal. 72-74]</ref>
 
Sebagai contoh, pada Pasal 289 dikatakan, "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuataperbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan menyuerangmenyerang kehormatan kesusulaankesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".<ref name="undang"/>
 
Atau, pada Pasal 290, dihukum paling lama tujuh tahun bila melakukan tindakan cabul dengan anak berusia di bawah 15 tahun, atau karena melakukan persetubuhan dnegan orang lain di luar perkawinan.<ref name="undang"/>