Candung, Agam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Anak Sago (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kata Sumatra menjadi Sumatera, per diskusi
 
Baris 10:
|nama camat= Fauzi S, S.STP, MA
|kepadatan=421 jiwa/km2;
|provinsi=SumatraSumatera Barat
}}
'''Candung''' atau Canduang adalah sebuah [[kecamatan]] di [[Kabupaten Agam]], [[SumatraSumatera Barat]], [[Indonesia]].
 
== Sejarah ==
Baris 59:
=== Setelah Kemerdekaan ===
Selanjutnya dengan Ketetapan Bupati/Ketua Dewan Pemerintah Daerah Sementara [[Kabupaten Agam]] melalui Surat Keputusan Nomor 038/2-2/1950 tanggal [[22 Juni]] [[1950]], kedua wilayah di atas disatukan kembali menjadi [[IV Angkat, Agam|Ampek Angkek]]Canduang yang Pemerintahannya dipimpinan oleh seorang Assisten Wedana. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pada tahun 1975 istilah Assisten Wedana diganti dengan [[Camat]] selaku Kepala Wilayah.
Setelah beberapa tahun berjalan, maka pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I SumatraSumatera Barat Nomor 337/GSB/1984, di mana untuk Kecamatan [[IV Angkek, Agam|Ampek Angkek Canduang]] dibentuk Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduang yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Kecamatan (Camat Pembantu) yang berkedudukan di [[Lasi, Candung, Agam|Lasi]] dengan membawahi 3 Nagari dan 18 Desa. Dengan demikian maka Kecamatan Induk Kecamatan [[IV Angkek, Agam|Kecamatan Ampek Angkek Canduang]] membawahi 7 Nagari dengan 33 Desa yang tetap dipimpin oleh Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan yang berkedudukan di [[Biaro Gadang, IV Angkek, Agam|Biaro]].
Sistem dan kondisi Pemerintah [[IV Angkek, Agam|Kecamatan Ampek Angkek Canduang]] dengan Nagari tersebut tidak lagi mengalami perumbahan, kecuali terjadi 4 kali perubahan pada tingkat Desa atas dasar kebijakan Pemerintah Pusat dengan Program Penataan Desa, di mana jumlah desa yang ada di [[IV Angkek, Agam|Kecamatan Ampek Angkek Canduang]] dan Kecamatan Perwakilan Ampek Angkek Canduangsebanyak 51 desa menjadi sebagai berikut:
# [[IV Angkek, Agam|Kecamatan Ampek Angkek Canduang]] membawahi 17 Desa
# Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduangmembawahi 13 Desa
Akhirnya seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka Pemerintah Provinsi [[SumatraSumatera Barat]] menyikapi peluang otonomi tersebut untuk kembali ke sistem Pemerintahan [[Nagari]]. Untuk itu dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi SumatraSumatera Barat nomor 09 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari yang sekaligus juga disikapi oleh Pemerintah Darah [[Kabupaten Agam]] dengan mengeluarkan Peraturan Daerah [[Kabupaten Agam]] Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari yang secara langsung ataupun tidak langsung mengubah sistem pemerintahan dan jumlah desa menjadi Jorong, namun tidak mengubah batas, jumlah dan nama [[Nagari]].
Tidak cuma itu, untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang merata serta pertimbangan lainnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam langsung melakukan pemekaran Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduang menjadi Kecamatan Definitif melalui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pemekaran [[Kecamatan]].
Berdasarkan Peraturan Daerah [[Kabupaten Agam]] tersebut pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2002 maka diresmikanlah Kecamatan Canduang definitive oleh Bupati Agam dan Ketua [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] [[Kabupaten Agam]].