Candung, Agam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
||
Baris 10:
|nama camat= Fauzi S, S.STP, MA
|kepadatan=421 jiwa/km2;
|provinsi=
}}
'''Candung''' atau Canduang adalah sebuah [[kecamatan]] di [[Kabupaten Agam]], [[
== Sejarah ==
Baris 59:
=== Setelah Kemerdekaan ===
Selanjutnya dengan Ketetapan Bupati/Ketua Dewan Pemerintah Daerah Sementara [[Kabupaten Agam]] melalui Surat Keputusan Nomor 038/2-2/1950 tanggal [[22 Juni]] [[1950]], kedua wilayah di atas disatukan kembali menjadi [[IV Angkat, Agam|Ampek Angkek]]Canduang yang Pemerintahannya dipimpinan oleh seorang Assisten Wedana. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pada tahun 1975 istilah Assisten Wedana diganti dengan [[Camat]] selaku Kepala Wilayah.
Setelah beberapa tahun berjalan, maka pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sistem dan kondisi Pemerintah [[IV Angkek, Agam|Kecamatan Ampek Angkek Canduang]] dengan Nagari tersebut tidak lagi mengalami perumbahan, kecuali terjadi 4 kali perubahan pada tingkat Desa atas dasar kebijakan Pemerintah Pusat dengan Program Penataan Desa, di mana jumlah desa yang ada di [[IV Angkek, Agam|Kecamatan Ampek Angkek Canduang]] dan Kecamatan Perwakilan Ampek Angkek Canduangsebanyak 51 desa menjadi sebagai berikut:
# [[IV Angkek, Agam|Kecamatan Ampek Angkek Canduang]] membawahi 17 Desa
# Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduangmembawahi 13 Desa
Akhirnya seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka Pemerintah Provinsi [[
Tidak cuma itu, untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang merata serta pertimbangan lainnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam langsung melakukan pemekaran Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduang menjadi Kecamatan Definitif melalui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pemekaran [[Kecamatan]].
Berdasarkan Peraturan Daerah [[Kabupaten Agam]] tersebut pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2002 maka diresmikanlah Kecamatan Canduang definitive oleh Bupati Agam dan Ketua [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] [[Kabupaten Agam]].
|