Daerah pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Spitzer1107 (bicara | kontrib)
Spitzer1107 (bicara | kontrib)
Baris 7:
== Pembagian ==
{{main|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
Daerah pemilihan untuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] berjumlah 84 daerah pemilihan. 84 daerah pemilihan tersebar dari Aceh hingga Papua dengan dapil terbanyak pada provinsi Jawa Timur (Dapil Jatim I - Dapil Jatim XI) .<ref>https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf</ref> Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkisar antara 3-10 kursi. Kisaran ini merupakan hasil kompromi yang dicapai sebelum pengesahan undang-undang. Kondisi sebelum kompromi berupa perdebatan akibat adanya partai politik yang ingin memperkecil jumlah kursi dan ada pula yang ingin mempertahankannya.
 
Pada daerah pemilihan untuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] berjumlah 272 daerah pemilihan.<ref>https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf</ref> Jumlah kursi yang ditetapkan berkisar 3-12 kursi di tingkat provinsi. Jumlah kursi yang ditetapkan bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan. Jumlah daerah pemilihan tiap provinsi berbeda-beda sehingga 272 daerah pemilihan diakumulasikantersebut merupakan total akumulasi tiap provinsi. Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan terbanyak (Dapil Jawa Timur 1 - Dapil Jawa Timur 14). Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan tersedikit (Dapil Kalimantan Utara 1 - Dapil Kalimantan Utara 4).
 
== Lihat pula ==