Kayu Aro Barat, Kerinci: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Desa/kelurahan: pembersihan kosmetika dasar |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor |
||
Baris 11:
|provinsi=Jambi
}}
'''Kayu Aro Barat''' adalah sebuah [[kecamatan]] yang berada di [[Kabupaten Kerinci]], [[Provinsi]] [[Jambi]], [[Indonesia]]. Kecamatan ini dibentuk pada tahun [[2012]] dari pemekaran Kec. Kayu Aro.Berdiri pada tanggal 04 Mei 2012 berdasarkan Perda Kab.Kerinci No. 14/2012 . Pusat pemerintahan di [[Sungai Lintang, Kayu Aro Barat, Kerinci|Sungai Lintang]]. Kecamatan Aro Barat merupakan Hasil Pemekaran Dari Kecamatan [[Kayu Aro, Kerinci|Kayu Aro]].
[[Kayu Aro, Kerinci|Kayu Aro]] terkenal sebagai daerah penghasil teh. Perkebunan teh Kayu Aro milik [[Perkebunan Nusantara VI|PTPN 6]] adalah kebun teh terluas di dunia dalam satu hamparan. Teh produksi Kayu Aro diekspor keberbagai negara di dunia dan dalam negeri.
Sejarah perkebunan teh kayu aro dimulai dari tahun 1925, serta perkebunan Teh ini merupakan perkebunan teh terluas serta terletak pada elevasi tertinggi di Indonesia.
== Greografi ==
Kayu aro Barat berada di ujung utara kabupaten Kerinci yang berbatasan langsung dengan kabupaten [[Kabupaten Pesisir Selatan|Pesisir Selatan]] Dan [[Kabupaten Solok Selatan|Solok selatan]], [[Sumatera Barat|Sumatera barat]] sebagai berikut:
{| class="wikitable"
|+Batas Wilayah Di kelilingi Oleh :
|Utara
|[[Sangir, Solok Selatan|Kec.Sangir]], [[Kabupaten Solok Selatan|Solok Selatan]]
|-
|Selatan
|[[Gunung Kerinci, Kerinci|Kecamatan Gunung Kerinci]]
|-
|Timur
|[[Kayu Aro, Kerinci|Kecamatan Kayu Aro]]
|-
|Barat
|[[Airpura, Pesisir Selatan|Kec. Airpura]], [[Kabupaten Pesisir Selatan|Pesisir Selatan]]
|}
== Sejarah ==
=== Pembentukan ===
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KAYU ARO BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KERINCI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kayu Aro Barat;
Mengingat :
# Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
# Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
# Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
# Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
# Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
# Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
# Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
# . Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 8);
'''Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI dan BUPATI KERINCI'''
'''MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KECAMATAN KAYU ARO BARAT.'''
'''BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1'''
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
# Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
# Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
# Bupati adalah Bupati Kerinci.
# Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kerinci.
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
# Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten.
# Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten.
# Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
'''BAB II PEMBENTUKAN DAN CAKUPAN WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2''' Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Kayu Aro Barat di Kabupaten Kerinci.
'''Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3'''
Kecamatan Kayu Aro Barat adalah berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kayu Aro yang meliputi : {{col-css3-begin|2}}
# [[Batu Hampar, Kayu Aro Barat, Kerinci|Batu Hampar]]
# [[Bedeng Delapan, Kayu Aro Barat, Kerinci|Bedeng Delapan]]
# [[Bedeng Dua, Kayu Aro Barat, Kerinci|Bedeng Dua]]
# [[Bento, Kayu Aro Barat, Kerinci|Bento]]
# [[Ensatu, Kayu Aro Barat, Kerinci|Ensatu]]
# [[Giri Mulyo, Kayu Aro Barat, Kerinci|Giri Mulyo]]
# [[Gunung Labu, Kayu Aro Barat, Kerinci|Gunung Labu]]
# [[Kampung Baru, Kayu Aro Barat, Kerinci|Kampung Baru]]
# [[Kebun Baru, Kayu Aro Barat, Kerinci|Kebun Baru]]
# [[Pasar Minggu, Kayu Aro Barat, Kerinci|Pasar Minggu]]
# [[Patok Empat, Kayu Aro Barat, Kerinci|Patok Empat]]
# [[Sako Dua, Kayu Aro Barat, Kerinci|Sako Dua]]
# [[Sungai Asam, Kayu Aro Barat, Kerinci|Sungai Asam]]
# [[Sungai Jambu, Kayu Aro Barat, Kerinci|Sungai Jambu]]
# [[Sungai Kering, Kayu Aro Barat, Kerinci|Sungai Kering]]
# [[Sungai Lintang, Kayu Aro Barat, Kerinci|Sungai Lintang]]
# [[Sungai Renah, Kayu Aro Barat, Kerinci|Sungai Renah]]
{{col-css3-end}}'''BAB III BATAS DAN LUAS WILAYAH KECAMATAN Bagian Kesatu Batas Wilayah pasal 4'''
# Kecamatan Kayu Aro Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
## sebelah Utara berbatasan dengan wilayah kabupaten [[Kabupaten Solok Selatan|Solok Selatan]] Provinsi [[Sumatera Barat]]
## sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan [[Gunung Kerinci, Kerinci|Gunung Kerinci]]
## sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten [[Kabupaten Pesisir Selatan|Pesisir Selatan]] Provinsi [[Sumatera Barat]]
## sebelah Timur berbatasn dengan kecamatan [[Kayu Aro, Kerinci|Kayu Aro]]
# Batas-batas Wilayah Kecamatan Kayu Aro Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
'''Bagian Kedua Luas Wilayah Kecamatan Pasal 5'''
Luas Wilayah Kecamatan Kayu Aro Barat adalah 23.378 Ha.
'''BAB IV IBUKOTA KECMATAN Pasal 6'''
Ibukota Kecamatan Kayu Aro Barat adalh desa Sungai Lintang
'''BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 7'''
Peraturan Daera ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang menghetauinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Kerinci
== Desa/kelurahan ==
|