Masalah kejahatan (filsafat): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 27:
Argumen dari masalah logis kejahatan adalah sebagai berikut:
P1. Jika Tuhan [[Kemahakuasaan|yang mahakuasa]], [[Kemahabaikan|maha baik hati]], dan [[Kemahatahuan|maha tahu]] itu ada, maka kejahatan itu tidak ada.
P2. Terdapat kejahatan di dunia.
C1. Oleh karena itu, Tuhan yang mahakuasa, maha baik hati, dan maha tahu itu tidak ada.
Argumen ini berbentuk ''[[modus tollens]]'': Jika premis (P1) benar, maka kesimpulan (C1) adalah benar. Untuk menunjukkan bahwa premis pertama masuk akal, versi selanjutnya memperluas premis tersebut, seperti contoh yang lebih modern ini:<ref name="IepEvidential6">The Internet Encyclopedia of Philosophy, "[https://www.iep.utm.edu/e/evil-evi.htm The Evidential Problem of Evil]", Nick Trakakis</ref>
=== Masalah bukti kejahatan ===
|