Masalah kejahatan (filsafat): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 35:
</blockquote>
Argumen ini berbentuk ''[[modus tollens]]'': Jika premis (P1) benar, maka kesimpulan (C1) adalah benar. Untuk menunjukkan bahwa premis pertama masuk akal, versi selanjutnya memperluas premis tersebut, seperti contoh yang lebih modern ini:<ref name="IepEvidential6">The Internet Encyclopedia of Philosophy, "[https://www.iep.utm.edu/e/evil-evi.htm The Evidential Problem of Evil]", Nick Trakakis</ref>
<blockquote>
P1a. Tuhan itu ada.
Baris 51:
P2. Kejahatan itu ada (kontradiksi logis).
</blockquote>
=== Masalah bukti kejahatan ===
|