Masalah kejahatan (filsafat): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 52:
P2. Kejahatan itu ada (kontradiksi logis).
</blockquote>Kedua argumen di atas menyajikan dua bentuk masalah logis kejahatan. Keduanya berusaha untuk menunjukkan bahwa premis-premis Maha dari Tuhan berujung pada [[kontradiksi]] [[Logika|logis]] yang tidak semuanya benar. Sebagian besar perdebatan filosofis mengenai hal ini beranggapan bahwa Tuhan ingin mencegah semua kejahatan dan oleh karena itu tidak dapat hidup berdampingan dengan kejahatan apa pun (premis P1d dan P1f), namun terdapat tanggapan terhadap setiap premis (seperti [[Pembelaan kehendak bebas oleh Alvin Plantinga|tanggapan Plantinga terhadap P1c]]), dengan pembelaan dari teisme (misalnya, [[Agustinus dari Hippo|St. Augustine]] dan [[Gottfried Leibniz|Leibniz]]) yang berpendapat bahwa Tuhan bisa ada dan membiarkan kejahatan jika terdapat alasan yang baik.
 
Jika Tuhan tidak memiliki salah satu dari sifat-sifat ini{{Spaced ndash}}kemahatahuan, kemahakuasaan, atau kemahabaikan{{Spaced ndash}}maka masalah logika kejahatan dapat diatasi. [[Teologi proses]] dan [[teisme terbuka]] adalah perspektif-perspektif modern yang membatasi kemahakuasaan atau kemahatahuan Tuhan (sebagaimana didefinisikan dalam teologi tradisional) berdasarkan kehendak bebas orang lain.
 
=== Masalah bukti kejahatan ===