Masalah kejahatan (filsafat): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 13:
Meskipun banyak argumen yang menentang kemahakuasaan Tuhan didasarkan pada definisi kejahatan yang paling luas, "sebagian besar filsuf kontemporer yang tertarik dengan masalah kejahatan memusatkan perhatian utamanya pada definisi kejahatan dalam arti yang lebih sempit".<ref name="Calder 2007">{{Cite journal|last=Calder|first=Todd C.|date=2007|title=Is the Privation Theory of Evil Dead?|url=https://www.jstor.org/stable/20464387|journal=American Philosophical Quarterly|volume=44|issue=4|pages=371–381|jstor=20464387}}</ref> Konsep sempit tentang kejahatan hanya diaplikasikan terhadap agen moral yang mampu membuat keputusannya sendiri, dan terhadap tindakan-tindakan yang mereka lakukan; hal ini memungkinkan untuk menunjukkan bahwa terdapat rasa sakit dan penderitaan tanpa mengidentifikasinya sebagai kejahatan.<ref name="Eve Garrard">{{Cite journal|last=Garrard|first=Eve|date=April 2002|title=Evil as an Explanatory Concept|url=https://www.jstor.org/stable/27903775|format=PDF|journal=The Monist|publisher=Oxford University Press|volume=85|issue=2|pages=320–336|doi=10.5840/monist200285219|jstor=27903775}}</ref>{{Refpage|322}}
Kejahatan memiliki arti yang berbeda jika dilihat dari sudut pandang sistem kepercayaan yang berbeda, dan meskipun kejahatan dapat dilihat dari sudut pandang agama, kejahatan juga dapat dipahami dari sudut pandang alam atau sekuler, seperti kejahatan sosial, egoisme, kriminalitas, dan sosiopatologi.<ref name="Rorty">Rorty, Amélie Oksenberg. ''Introduction. The Many Faces of Evil: Historical Perspectives''. Ed. Amélie Oksenberg Rorty. London: Routledge, 2001. xi–xviii.{{Tanpa ISBN}}</ref> Filsuf [[John Kekes]] menulis bahwa suatu tindakan dikatakan jahat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
# tindakan tersebut menyebabkan kerugian yang parah; # # tindakan tersebut # # tindakan itu tidak dapat dibenarkan secara moral == Bentuk ==
|