Pemilihan umum Bupati Bantaeng 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 82:
== Bakal calon ==
=== Persyaratan jumlah kursi DPRD ===
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, NasDem, PKS, dan PPP masing-masing mendapat 5 kursi atau 16.67% dari jumlah kursi [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BoneBantaeng|DPRD]]. Dengan begitu, baik NasDem, PKS, maupun PPP harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 6 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.
 
=== Potensial ===