Pemilihan umum Bupati Bantaeng 2024

Pemilihan umum bupati bantaeng 2024[1] dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bantaeng periode 2025–2030.

Pemilihan umum bupati bantaeng 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar154.905 pemilih
Kandidat
 
Calon Muhammad Fathul Fauzy Nurdin Ilham Syah Azikin
Partai Golkar Gerindra
Wakil Sahabuddin Nurkanita Maruddani Kahfi
Suara rakyat TBA TBA
Persentase TBA TBA
Maskot Si Katan, maskot pemilihan umum Bupati Bantaeng 2024 Si Katan
Siap Pilkada Bantaeng
Peta persebaran suara
Peta Sulawesi Selatan yang menyoroti wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
Bupati petahana
Andi Abubakar (Pj.)
Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bantaeng tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Bupati Petahana Ilham Syah Azikin dapat mencalonkan diri kembali karena belum menjabat selama dua periode

Kursi parlemen

sunting

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Bantaeng terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Bantaeng, yaitu:

Partai politik Jumlah
Kursi Persentase (%)
NasDem
5 / 30
16,67%
PKS
5 / 30
16,67%
PPP
5 / 30
16,67%
PAN
4 / 30
13,33%
Golkar
4 / 30
13,33%
Demokrat
3 / 30
10,00%
PKB
3 / 30
10,00%
Gerindra
1 / 30
3,33%

Bakal calon

sunting

Jalur independen

sunting

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Bantaeng 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 15.196/10% (dari 151.952 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Bantaeng 2024 nihil atau tidak ada.

Persyaratan jumlah kursi DPRD

sunting

Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, NasDem, PKS, dan PPP masing-masing mendapat 5 kursi atau 16.67% dari jumlah kursi DPRD. Dengan begitu, baik NasDem, PKS, maupun PPP harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 6 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.

Potensial

sunting

Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung

sunting

Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.

Nomor
Urut
Kandidat Bupati Kandidat Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Kursi parlemen Total Kursi Persentase Jargon
1
Muhammad Fathul Fauzi Nurdin Abdullah
H. Sahabuddin
PKS
5
9
30,00%
UJI–SAH
Golkar
4
PDI-P
0
Gelora
0
Perindo
0
2
Ilham Syah Azikin
Nurkanita Maruddani Kahfi
NasDem
5
16
53,33%
IAKan
PAN
4
PKB
3
Demokrat
3
Gerindra
1
PSI
0

Penghitungan dan hasil

sunting
s • b Ringkasan hasil pemilihan umum Bupati Bantaeng 27 November 2024
Calon Pasangan Koalisi Suara Persentase
TBA TBA TBA TBA TBA TBA
TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Total TBA 100%
Data Pemilih Disabilitas
Pemilih disabilitas laki-laki TBA TBA
Pemilih disabilitas perempuan TBA TBA
Jumlah seluruh pemilih disabilitas TBA 100%
Pemilih disabilitas laki-laki yang menggunakan hak pilih TBA TBA
Pemilih disabilitas perempuan yang menggunakan hak pilih TBA TBA
Jumlah seluruh pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih TBA 100%
Data Penggunaan Surat Suara
Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/atau keliru coblos TBA TBA
Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan TBA TBA
Jumlah surat suara yang digunakan TBA TBA
Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan TBA 100%
Data Pengguna Hak Pilih
Pengguna hak pilih dalam DPT laki-laki TBA TBA
Pengguna hak pilih dalam DPT perempuan TBA TBA
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT TBA 100%
Pengguna hak pilih dalam DPPh laki-laki TBA TBA
Pengguna hak pilih dalam DPPh perempuan TBA TBA
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPPh TBA 100%
Pengguna hak pilih dalam DPTb laki-laki TBA TBA
Pengguna hak pilih dalam DPTb perempuan TBA TBA
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb TBA 100%
Pengguna hak pilih laki-laki (DPT laki-laki + DPPh laki-laki + DPTb laki-laki) TBA TBA
Pengguna hak pilih perempuan (DPT perempuan + DPPh perempuan + DPTb perempuan) TBA TBA
Jumlah pengguna hak pilih (pengguna hak pilih DPT + pengguna hak pilih DPPh + pengguna hak pilih DPTb) TBA 100%
Rincian Perolehan Suara
Suara sah TBA TBA
Suara tidak sah TBA TBA
Suara sah dan tidak sah TBA 100%
Pengguna Hak Pilih & Golput
Pengguna hak pilih TBA TBA
Pemilih golput TBA TBA
Pemilih terdaftar TBA 100%
Data Pemilih
Pemilih laki-laki yang pindah memilih/DPPh laki-laki TBA TBA
Pemilih perempuan yang pindah memilih/DPPh perempuan TBA TBA
Jumlah pemilih yang pindah memilih/DPPh TBA 100%
Pemilih DPTb laki-laki TBA TBA
Pemilih DPTb perempuan TBA TBA
Jumlah pemilih DPTb TBA 100%
Pemilih laki-laki terdaftar/DPT laki-laki TBA TBA
Pemilih perempuan terdaftar/DPT perempuan TBA TBA
Jumlah pemilih terdaftar/DPT TBA 100%
Pemilih laki-laki (DPT laki-laki + DPPh laki-laki + DPTb laki-laki) TBA TBA
Pemilih perempuan (DPT perempuan + DPPh perempuan + DPTb perempuan) TBA TBA
Jumlah pemilih (DPT + DPPh + DPTb) TBA 100%
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
Suara menurut kecamatan Total suara sah Total suara tidak sah
TBA TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
Suara Persentase Suara Persentase Suara Persentase Suara Persentase
Bantaeng TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Bissappu TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Eremerasa TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Gantarangkeke TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Pa'jukukang TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Sinoa TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Tompobulu TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Uluere TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Total TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
TBA TBA
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Iqbal, Muhammad. "Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2024-01-09. 
  2. ^ Radsel, Redaksi (2023-10-10). "Golkar Siapkan Uji Nurdin Bertarung di Pilkada Bantaeng 2024". RADAR SELATAN. Diakses tanggal 2024-01-07. 

Pranala luar

sunting