Pemilihan umum Bupati Wajo 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 85:
 
== Bakal Calon ==
=== Jalur independen ===
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Wajo 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 24.912/8,5% (dari 293.077 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 8 kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Wajo. Pada masa pendaftaran terdapat dua pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Wajo dan diberikan akun Sistem Pencalonan (SILON), yakni Andi Fadillah berpasangan dengan Andi Ayoga Ghozali dan Drs. Andi Muhammad Yusuf B.M.M. berpasangan dengan Hj. Herni Jalil, S.T. Namun dua pasangan bakal calon perseorangan tersebut tidak mampu memenuhi syarat dukungan lewat pengunggahan Sistem Pencalonan (SILON) hingga pada batas akhir pendaftaran. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Wajo 2024 nihil atau tidak ada.
 
=== Potensial ===
* [[Amran Mahmud]], [[Bupati Wajo]]