Pemilihan umum Bupati Bantaeng 2024: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Anhar Karim (bicara | kontrib) |
Anhar Karim (bicara | kontrib) |
||
Baris 83:
== Bakal calon ==
=== Jalur independen ===
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Bantaeng 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 15.196/10% (dari 151.952 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Bantaeng 2024 nihil atau tidak ada.
=== Persyaratan jumlah kursi DPRD ===
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, NasDem, PKS, dan PPP masing-masing mendapat 5 kursi atau 16.67% dari jumlah kursi [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng|DPRD]]. Dengan begitu, baik NasDem, PKS, maupun PPP harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 6 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.
|