Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Penpushubad (bicara | kontrib) |
||
Baris 55:
* Satgas Siber Mabesad tersebut diawaki oleh 51 orang prajurit TNI AD multi korps yang dipimpin oleh Letkol Chb Dr. Subur Wahono, S.Sos., M.Si sebagai Dansatgasnya. Pada pelaksanaan tugasnya Satgas Siber Mabesad yang kelak menjadi cikal bakal berdirinya Pusat Sandi dan Siber TNI AD telah berlangsung selama 6 kali masa perpanjangan tugas pada kurun periode waktu 2018-2020, dimana dalam melaksanakan respon siber para personel tersebut mengembangkan metode kerja yang didapatkan baik secara otodidak maupun pondasi awal Pussansiad, Satgas Siber Mabesad telah menjadi pioner pertahanan siber terhadap semua serangan siber bersentimen negatif khususnya kepada institusi TNI AD yang ketika itu mayoritas terjadi pada media sosial dan media daring. Selanjutnya Dr. Subur Wahono selain mengembangkan metode kerja siber, dengan dibantu beberapa orang perwira lainnya menyusun naskah kajian tentang Pembentukan Organisasi dan Tugas Pusat Siber dan Sandi TNI AD yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Asisten Pengamanan Kasad Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad pada tanggal 31 Agustus 2018.
* Terkait upaya pembentukan Pussansiad Letkol Cke Subur menceritakan bahwa berawal dari pembentukan Satgas Siber Mabesad ini Pimpinan TNI AD mewacanakan lagi pembentukan Satuan Siber di lingkungan Angkatan Darat. Wacana pembentuakan Satuan Siber tersebut muncul di sekitar bulan Juli 2018, Dansatgas Siber Mabesad mendapat perintah untuk membuat kajian mengenai satuan Siber TNI AD. Tim Pokja pembentukan satuan Siber TNI AD sendiri terdiri dari kurang lebih 17 orang gabungan dari Pusintelad, Pushubad dan Dispenad maupun dari satuan lainnya yang ditunjuk sampai dengan pada tanggal 26 Desember 2019 keluar Peraturan Kasad Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas markas Besar TNI Angkatan Darat, Bab IV. Tugas dan Tanggung Jawab, Pasal 35. Pussansiad.
* Pada tanggal 21 April tahun 2020 sesuai Peraturan KASAD Nomor. 26 Tahun 2019, tanggal 26 Desember 2019 tentang Organisasi dan Tugas Markas Besar TNI Angkatan Darat, Bab IV. Tugas dan Tanggung Jawab, Pasal 35. Pussansiad.<ref name=":0" /> Jenderal TNI Andika Perkasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kasad meresmikan Pusat Sandi dan Siber Tentara nasional Indonesia Angkatan Darat (Pussansiad) sekaligus melantik Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie sebagai Komandan Pussansiad pertama, dan pada tanggal 21 April 2020 juga diperingati sebagai hari lahirnya Pussansiad.
|