Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kopertis IX adalah salah satu di antara 12 Kopertis se-Indonesia. Kopertis adalah singkatan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Baris 1:
{{paragraf pembuka}}
{{rapikan}}
== Kopertis IX [[Sulawesi]] ==
 
Kopertis IX adalah salah satu di antara 12 Kopertis se-[[Indonesia]]. Kopertis adalah singkatan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. Kopertis bertugas mengkoordinasi perguruan tinggi swasta yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Kopertis IX adalah salah satu di antara 12 Kopertis se-Indonesia.
 
=== Kopertis Wilayah IX Sulawesi ===
 
Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Sulawesi adalah lembaga yang mengkoordinasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada dalam wilayah: [[Provinsi]] [[Sulawesi Selatan]], Provinsi [[Sulawesi Barat]], Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], Provinsi [[Sulawesi Tengah]], Provinsi [[Sulawesi Utara]], dan Provinsi [[Gorontalo]].
 
=== Tujuan Pembentukan Kopertis ===
 
Dasar dibentuknya Koordinator Kopertis Wilayah IX adalah untuk membantu Direktur Jenderal Perguruan Tinggi dalam mengemban otoritas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap Universitas / Institusi dan [[Sekolah]] Tinggi sebagai pelaksana program pembinaan terhadap perguruan tinggi dalam rangka pelaksanaan [[Undang-undangUndang]] nomorNomor 22 tahunTahun 1961 dan produk perundang-undangan lainnya.
 
Kedudukan, tugas, dan wewenang Koordinator Perguruan Tinggi ditetapkan dengan keputusan [[Menteri]] [[Pendidikan]] dan Kebudayaan RI Nomor 170b/ 1967, tanggal 10 [[Oktober]] 1967 walaupun wilayah kerjanya akan ditetapkan kemudian.
 
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang, diterbitkan pula keputusan Menteri Pendidikan [[Nasional] RI Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Pebruari[[Februari]] 1968 tentang Kantor Koordinator Perguruan Tinggi sekaligus menetapkan wilayah kerjanya.
 
Dalam Diktum pertama Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, ditetapkan pembukaan Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Direktur Perguruan Tinggi di :
 
1. [[Jakarta]] dengan wilayah kerjanya meliputi Jakarta Raya dan sekitarnya.{{br}}
2. [[Bandung]] dengan wilayah kerjanya meliputi daerah [[Jawa Barat]].{{br}}
3. [[Semarang]] dengan wilayah kerjanya meliputi [[Jawa Tengah]] bagian utara termasuk [[Banyumas]].{{br}}
4. [[Yogyakarta]] dengan wilayah kerjanya meliputi daerah [[Jawa Tengah]] bagian selatan termasuk [[Kedu]].{{br}}
5. [[Surabaya]] dengan wilayah kerjanya meliputi daerah [[Jawa Timur]], [[Bali]], [[Nusa Tenggara Barat]], dan [[Nusa Tenggara Timur]].{{br}}
 
=== Koordinator Kopertis IX ===
Baris 29:
Dari Diktum tersebut ternyata bahwa untuk wilayah Indonesia Bagian Timur belum mencakup kelima Koordinator yang sudah dibentuk. Namun demikian untuk pembentukannya sudah ada.
 
Oleh karena itu, dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4/ PK/1968, tanggal 5 [[Desember]] 1968, diangkatlah Lektor Dr. Muhammad Natsir Said, SH, [[Rektor]] [[Universitas Hasanuddin]] sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Daerah Sulawesi dan [[Maluku]].
 
Sejak pembentukannya hingga sekarang, Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta telah beberapa kali mengalami perubahan nama maupun pergantian pejabat. Tercatat sudah 10 pejabat Koordinator Kopertis Wilayah IX sejak pembentukannya hingga periode 2008-2012. Proses perubahan dan pergantian pejabat dalam lingkungan Kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi dapat dilihat sebagai berikut :
 
==== 1. Periode 19721968 - 19761972 ====
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 0544/1972 PK/1968, tanggal 255 MaretDesember 19721968, dandiangkatlah terhitungLektor mulaiDr. MaretMuhammad 1972Natsir dilakukanSaid, perubahanSH, namaRektor menjadiUniversitas KoordinasiHasanuddin sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah VII dengan perluasan wilayah kerja meliputiDaerah Sulawesi, Maluku, dan Irian JayaMaluku.
 
==== 2. Periode Tahun1972 - 1976 ====
Dalam periode itu pula terjadi pergantian pejabat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14440/ C/1/1972, tanggal 31 Mei 1972 dimana terhitung mulai tanggal 1 Juni 1972, Lektor Dr. Muh. Natsir Said, SH digantikan oleh Prof. Dr. Zaenal Abidin Farid, SH.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 054/1972, tanggal 25 [[Maret]] 1972 dan terhitung mulai Maret 1972 dilakukan perubahan nama menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah VII dengan perluasan wilayah kerja meliputi Sulawesi, Maluku, dan [[Irian Jaya]].
==== 2. Periode Tahun 1976 ====
 
Dalam periode itu pula terjadi pergantian pejabat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14440/ C/1/1972, tanggal 31 [[Mei]] 1972 dimana terhitung mulai tanggal 1 [[Juni]] 1972, Lektor Dr. Muh. Natsir Said, SH digantikan oleh Prof. Dr. Zaenal Abidin Farid, SH.
 
==== 3. Periode Tahun 1976 ====
 
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 dan Nomor 45 tahun 1974, Menteri Pendidikan Nasional dengan Keputusan Nomor 079/0/1975, tanggal 17 Pebruari 1974 Jo. Nomor 094/0/1975, dilakukan lagi perubahan nama menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
Baris 47 ⟶ 51:
Dengan perubahan ini ternyata tugas dan wewenang yang diberikan pada awal pembentukannya dipersempit sebatas perguruan tinggi swasta.
 
==== 34. Periode 1976-1980 ====
 
Pada periode 1976-1980, Koordinator dijabat oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. H. Ahmad Amiruddin. Tiga tahun kemudian, atau tepatnya tahun 1983, Prof. Dr. H. Ahmad Amiruddin terpilih menjadi [[Gubernur]] Sulawesi Selatan. Jabatan itu diemban selama dua periode (1983-2003).
 
==== 45. Periode Tahun 1980-an ====
 
Pada periode 1980-an, Koordinator Kopertis Wilayah VII berubah menjadi Koordinator Kopertis Wilayah IX, dengan wilayah kerja yang tetap yaitu Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya. Koordinator pada periode ini dijabat oleh Ridwan Saleh Mattayang, SH.
 
==== 56. Periode 1990-1995 ====
 
Pada periode 1990-an, wilayah kerja Koordintor Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX berubah meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Baris 61 ⟶ 65:
Perubahan wilayah kerja ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0135/0/1990, tanggal 15 Maret 1990 tentang organisasi dan tata kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi dan Koordinator dijabat oleh Prof. Dr. H. A. Rahman Rahim sampai tahun 1995.
 
==== 67. Periode 1995-1999 ====
 
Pada periode tahun 1995 sampai 1999, Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi dijabat oleh Prof. Drs. H. Ahmad R. Hafidz, MS, dengan wilayah kerja yang tetap yaitu meliputi Sulawesi.
 
==== 78. Periode 1999-2004 ====
 
Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 dengan wilayah kerja yang tetap, Koordinator dijabat oleh DR. H. Abd. Rauf Patong.
 
==== 89. Periode 2004-2008 ====
 
Pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, dengan wilayah kerja yang tetap, Koordinator Kopertis Wilayah IX dijabat oleh Prof. Dr. H. Aminuddin Salle, SH.MH.
 
==== 910. Periode 2008-2012 ====
 
Pada tahun 2008, Prof. Dr. H. Muhammad Basri Wello, MA, diangkat menjadi Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, dengan masa jabatan empat tahun.
Baris 79 ⟶ 83:
== Jumlah PTS di Wilayah Kopertis IX ==
 
Dari kata Pengantar Koordinator Prof. Dr. H. Muhammad Basri Wello, MA, dalam buku Panduan dan Profil Perguruan Tinggi Swasta Sulawesi, padaedisi [[April]] 2009, disebutkan bahwa jumlah Perguruan Tinggi Swasta dalam wilayah Kopertis Wilayah IX Sulawesi hingga Maret 2009, yaitu 320 buah.
 
Ke-320 Perguruan Tinggi Swasta tersebut tersebar di Sulawesi Selatan sebanyak 190 PTS (59,35%), Sulawesi Tenggara 31 PTS (9,76%), Sulawesi tengah 26 PTS (8,54%), SUlawesiSulawesi Utara 46 PTS (15,45%), Gorontalo 11 PTS (3,65%), dan Sulawesi Barat 17 PTS (3,25%).
 
Jumlah perguruan tinggi swasta di wilayah Kopertis IX Sulawesi dapat dipastikan masih akan terus bertambah. Ke-320 PTS yang terdaftar hingga Maret 2009 itu hanya PTS yang izinnya masih berlaku, serta PTS yang masih dalam proses perpanjangan dan atau telah memperoleh izin penyelenggaraan.