Pengguna:FelixJL111/Test5: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
Persyaratan dasar kewilayahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
 
* ''Luas wilayah minimal'' dan ''jumlah penduduk minimal'', yang ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.''
* ''Jumlah penduduk minimal'', yang ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
* ''Batas wilayah'', yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
* ''Cakupan wilayah'', yang meliputi syarat di bawah ini. Cakupan wilayah yang wilayahnya berupa pulau-pulau perlu mendaftar perincian nama pulau di dalamnya.
** Paling sedikit 5 [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] untuk membentuk daerah [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] baru.
** Paling sedikit 5 kecamatan untuk membentuk daerah [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten]] baru.
** Paling sedikit 4 kecamatan untuk membentuk daerah [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kota]] baru.
* ''Batas usia minimal'', yang memiliki maksud berikut.
** Provinsi-provinsi yang bersangkutan telah berdiri minimal 10 tahun sejak pembentukan.
** Kabupaten-kabupaten dan/atau kota-kota yang bersangkutan telah berdiri minimal 7 tahun sejak pembentukan.
** Kecamatan yang menjadi cakupan wilayah pemekaran daerah telah berdiri minimal 5 tahun sejak pembentukan.
Persyaratan dasar kapasitas daerah didasarkan pada parameter-parameter sebagai berikut.
{{columns-start}}