Zakat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RikiRokhman (bicara | kontrib) |
RikiRokhman (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 72:
Gerakan zakat di [[Indonesia]] telah diberlakukan zakat sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak dan pendirian Badan Amil Zakat Nasional <ref>[http://www.baznas.or.id/ind/index.php?view=profile Badan Amil Zakat Nasional]</ref> dan tumbuhnya [[Lembaga Amil Zakat|lembaga-lembaga amil zakat]] sejak berdirinya [[Dompet Dhuafa]] pada tahun [[1993]] merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI, atau YDSF surabaya yang berbasis [[masjid]] dan jamaah. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Bangunan gerakan zakat semakin lengkap dengan lahirnya IMZ pada akhir tahun [[2000]] yang berfungsi mendorong kinerja lembaga dan melahirkan amil zakat profesional. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, [http://www.rumahzakat.com Rumah Zakat Indonesia], DPU Daarut tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya.
Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 <ref>[http://gp-ansor.org/?p=247 INDONESIA IKUTI KONFERENSI ZAKAT ASIA TENGGARA]</ref> yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, [[Singapura]] dan [[Brunei Darussalam]] mengeluarkan [[Deklarasi Zakat]] mengenai berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di [[Padang]].
Adapun Rukun dan Tata Cara pembayaran Zakat haruslah ditarik dan bukan diserahkan seperti sedekah.<ref>[http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Rukun.dan.Tata.Cara.Penarikan.Zakat./151]</ref> Penegakkan rukun Zakat memerlukan otoritas yang diakui untuk melakukannya.
=== Lainnya ===
|