Kabupaten Tanah Laut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rodin (bicara | kontrib)
Merapikan URL situs pemerintah, menghapus salah satu di pranala luar
Harmonix (bicara | kontrib)
Data Umum Kab. Tanah Laut
Baris 5:
| luas= 2.149,75 km²
| lambang=[[Berkas:Lambang_Kabupaten_Tanah_Laut.jpg|120px]]
| penduduk= 265270.629091 jiwa (20072008)
| kepadatan= 10774 Jiwa/Km²
| kecamatan= 11
| kelurahan=
| kodearea= 0512
| dau=Rp. -
| peta= [[Berkas:Letak-kab-tanahlaut.GIF|200px]]
| koordinat= 114<sup>o</sup>30'20'' BT – 115<sup>o</sup>23'31'' BT dan 3<sup>o</sup>30'33'' LS - 4<sup>o</sup>11'38'' LS
| koordinat=
| dasar hukum= Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, tentang Pembentukan Daswati II Tapin, Tabalong dan Tanah Laut
| dasar hukum=
| tanggal= 2 Desember 1965
| motto= Tuntung Pandang (Bahasa Banjar)
| kepala daerah=[[Bupati]]
Baris 20:
| web=http://www.tanahlautkab.go.id/
}}
'''Kabupaten Tanah Laut''' adalah salah satu [[Daerah Tingkat II]] di [[provinsi]] [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. [[Ibukota]] [[kabupaten]] ini terletak di [[Pelaihari]] yang merupakan Pusat kegiatan Kabupaten Tanah Laut. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 23.149631,7535 km²KM<sup>2</sup> dan berpenduduk sebanyak 265270.629091 jiwa, terdiri dari 137.574 jiwa laki-laki dan 132.517 jiwa perempuan (20072008).
 
Motto " Tuntung Pandang" (bahasa Banjar), maskot fauna daerah adalah "'''kijang emas'''".
 
== Sejarah Singkat Kabupaten Tanah Laut ==
== Suku bangsa ==
 
[[Tanah Laut]] adalah sebuah kewedanan yang berada di dalam wilayah Daswati II Banjar, dengan wilayahnya yang luas dan memiliki potensi yang besar sebagai sumber pendapatan asli daerah, seperti hutan beserta
isinya, laut dan kekayaan alam didalamnya, dan barang-barang tambang dan galian yang tersimpan didalam tanah serta kesuburan tanahnya. Potensi cukup besar yang dimiliki oleh Tanah Laut pada waktu itu belum bisa terkelola dikarenakan belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena keadaan yang demikian dan sejalan dengan adanya beberapa kewedanan di [[Kalimantan Selatan]] yang menuntut untuk dijadikan Daswati II, membangkitkan semangat dan keinginan yang kuat bagi tokoh-tokoh dan masyarakat Tanah Laut untuk meningkatkan kewedanannya menjadi Daswati II.
Hasrat tersebut pernah disampaikan oleh wakil-wakil LVRI Tanah Laut melalui sebuah resolusi dalam
 
Konverda LVRI se-Kalimantan Selatan di [[Martapura]], yang disampaikan oleh Ach. Syairani dkk pada tahun 1956. Kemudian pada tahun 1957 H. Arpan dkk, selaku wakil rakyat Tanah laut yang duduk di DPRD Banjar, memperjuangkan bagi otonom Daswati II Tanah Laut, namun belum juga membuahkan hasil. Kemudian pada tanggal 15 April 1961 bertempat di rumah H. Bakeri, Kepala Kampung Pelaihari, berkumpulah lima orang
Pemuda yaitu: Atijansyah Noor, Moh. Afham, Materan HB, H. Parhan HB dan EM. Hulaimy bertukar pendapat untuk memperjuangkan kembali kewedanan Tanah Laut menjadi Daswati II.
Tukar pendapat tersebut membuahkan hasil berupa tekad yang kuat memprakarsai untuk menghimpun kekuatan moril maupun material dalam upaya memperjuangkan terwujudnya Daswati II Tanah Laut.
Tekad dan prakarsa tersebut dimulai dengan terselenggaranya rapat pada tanggal 3 Juni 1961, bertempat di rumah Moh. Afham, yang dipimpin oleh materan HB. Rapat tersebut menghasilkan terbentuknya sebuah Panitia Persiapan Penuntut Daswati II Tanah Laut dengan ketua umum Soeparjan. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Tujuh Belas dengan tugas pokok persiapan penyelenggaraan musyawarah besar seluruh masyarakat Tanah laut. Untuk terlaksananya tugas pokok tersebut panitia menetapkan lima program kerja, sebagai berikut:
 
# Mengadakan hubungan dengan pemuka/tetuha masyarakat guna mendapat dukungan.
# Mengumpulkan data potensi daerah.
# Mengusahakan pengumpulan dana.
# Membuat pengumuman untuk disebarluaskan ke masyarakat.
# Menyelenggarakan ceramah dengan meminta kesediaan Ach. Syairani, H. M. N. Manuar, Wedana Usman Dundrung, Mahyu Arief dan H. Abdul Wahab. Usaha Panitia Tujuh Belas berhasil dengan terselenggaranya Musyawarah Besar se-Tanah Laut pada tanggal 1-2 Juli 1961, dan menghasilkan resolusi pernyataan serta
Terbentuknya "Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Tuntutan Daswati II Tanah Laut", yang diketuai H. M. N. Manuar. Pada tanggal 12 Juli 1962, panitia ini menyampaikan memori Tanah Laut kepada Bupati dan Wakil Ketua DPRD GR Banjar. Kemudian pada tanggal 6 Agustus 1962, Ketua Seksi A DPRD GR Banjar meninjau Tanah Laut dan dalam sidangnya pada tanggal 3 September 1962 mendukung Tuntutan Tanah Laut untuk dijadikan Daswati II dengan surat keputusan nomor 37/3/DPRDGR/1962, tanggal 3 September 1962.
Dengan terbitnya keputusan DPRD GR Banjar tersebut, Panitia Penyalur terus berusaha mendapat dukungan di tingkat [[Propinsi]], baik melalui Kerukunan Keluarga Tanah Laut (KKTL) di Banjarmasin maupun di DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan.
Atas usaha tersebut maka pada tanggal 26 November 1962 Tim DPRD GR Tingkat Kalimantan Selatan meninjau Tanah Laut, dari hasil kunjungan tersebut DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan mendukung terbentuknya Daswati II Tanah laut dalan bentuk sebuah resolusi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, tanggal 11 Desember 1962, nomor 12/DPRDGR/RES/1962.
Sebagai realisasi dari resolusi DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan, Maka DPRD GR RI mengirim Tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, yaitu Imam Sukarni Handokowijoyo dan tiba di Tanah Laut pada tanggal 2 Oktober 1963 yang disambut dengan rapat umum, kemudian melakukan peninjauan ke Kintap dan Ujung Batu serta pertemuan dengan pejabat dan panitia penuntut.
Dalam pertemuan dengan TIM DPRD GR RI Ketua tim menganjurkan agar Panitia Penyalur ditingkatkan menjadi Badan Persiapan, maka pada tanggal 27 oktober 1963 Panitia Penyalur telah berhasil membentuk "Badan Persiapan Pembentukan Daswati II Tanah laut ", dengan Ketua H. M. N. Manuar. Pada tanggal 31 Oktober 1963 sidang DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan menyetujui resolusi yang mendesak kepada [[Gubernur]] untuk menunjuk Penguasa Daerah bagi Tapin, Tabalong dan Tanah Laut.
 
Kemudian pada tanggal 11 Agustus 1964 diadakan serah terima kekuasaan kewedanan Tanah Laut dengan Bupati Banjar yang selanjutnya tanggal 9 September 1964 diresmikan berdirinya Kantor Persiapan Tk. II Tanah Laut oleh Bapak Gubernur sekaligus melantik GT. M. Taberi sebagai kepala Kantor Persiapan.
Pada tanggal 24 April 1965 Badan persiapan yang ada diperbaharui dalam suatu musyawarah bertempat di Gedung Bioskop Sederhana Pelaihari yang dipimpin oleh A. Wahid dan berhasil menyusun Badan Persiapan Tk. II yang baru dengan Ketua Umum R. Sugiarto dan Sekretaris Umum adalah A. Miskat.
Dalam kurun waktu Agustus sampai dengan November 1965, Badan Persiapan mengadakan beberapa kali rapat dan pertemuan dalam rangka mempersiapkan menyambut lahirnya Kabupaten Tanah Laut yang sudah di ambang pintu.
 
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, tentang Pembentukan Daswati II [[Tapin]], [[Tabalong]] dan [[Tanah Laut]], maka pada tanggal 2 Desember 1965 dilaksanakan upacara peresmian berdirinya Daswati II Tanah Laut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DR. Soemarno.
Dengan demikian tanggal '''2 Desember''' dicatat sebagai Hari Jadi [[Kabupaten Tanah Laut]] yang diperingati setiap tahunnya.
 
== Geografi ==
 
Kabupaten Tanah Laut terletak pada posisi 114°30'20'' BT – 115°23'31'' BT dan 3°30'33'' LS - 4°11'38'' LS, dengan batas–batas administratif sebagai berikut :
 
* Sebelah Utara : [[Kabupaten Banjar]] dan Kota [[Banjarbaru]]
* Sebelah Timur : [[Kabupaten Tanah Bumbu]] dan Laut Jawa
* Sebelah Selatan : Laut Jawa
* Sebelah Barat : Laut Jawa
 
Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.631,35 KM² (363.135 Ha) atau sekitar 9,71% dari luas Provinsi [[Kalimantan Selatan]], secara administratif terdiri dari 11 wilayah Kecamatan, 130 Desa, dan 5 Kelurahan.
 
Daerah yang paling luas adalah Kecamatan [[Jorong]] dengan luas 628,00 km², kemudian Kecamatan [[Batu Ampar]] seluas 548,10 km² dan Kecamatan [[Kintap]] dengan luas 537,00 km², sedangkan kecamatan yang luas daerahnya paling kecil adalah Kecamatan [[Kurau]] dengan luas hanya 127,00 km².
 
Berdasarkan tingkat kelandaiannya wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok, yaitu meliputi wilayah datar (kemiringan 0-2%) sebesar 290.147 Hektar; wilayah bergelombang (kemiringan 2-15%) sebesar 43.060 Hektar; wilayah curam (kemiringan 15-40%) sebesar 26.833 Hektar; dan wilayah sangat curam (kemiringan >40%) sebesar 12.890 Hektar.
 
== Pemerintahan ==
 
Di Kabupaten ini Ada 2 (dua) kelembagaan penting yang membentuk [[Pemerintahan Daerah]], yaitu kelembagaan untuk pejabat politik yakni kelembagaan [[Kepala Daerah]] dan [[DPRD]] serta kelembagaan untuk pejabat karir yang terdiri dari [[perangkat daerah]] (Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat, Kecamatan, Kelurahan, dll)
 
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah menyusun Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana digambarkan dalam tabel dibawah ini:
 
{| class="wikitable"
|-
! BENTUK KELEMBAGAAN ORGANISASI
! JUMLAH
|-
| [[Sekretariat Daerah]] dan [[Sekretariat DPRD]]
| <center>2</center>
|-
| [[Dinas Daerah]]
| <center>13</center>
|-
| [[Badan]]
| <center>7</center>
|-
| [[Kecamatan]]
| <center>11</center>
|-
| [[Kelurahan]]
| <center>5</center>
|}
 
=== Bupati ===
 
* 2009 - Sekarang [[H. Adriansyah]]
 
== Sosial Budaya ==
 
=== Demografi ===
 
Kabupaten Tanah Laut memiliki jumlah penduduk mencapai 270.091 jiwa, terdiri dari 137.574 jiwa laki-laki (50,94%) dan 132.517 jiwa perempuan (49,06%) dengan mayoritas usia 15 – 60 tahun sebesar 174.399 jiwa. Tingkat kepadatan Penduduk rata-rata sebesar 74 jiwa/1 Km²(2008).
 
=== Suku bangsa ===
 
Suku asli adalah [[suku Banjar]] dan [[suku Dayak Bukit]] di desa Bajuin. Suku bangsa di kabupaten ini antara lain:
Baris 39 ⟶ 124:
# Lainnya: 5.268 jiwa
 
== Obyek wisata Infrastrktur==
 
==== Obyek wisata ====
 
* [[Pantai Batakan]] dan [[Pulau Datu]]